Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Kembali Ajukan Gugatan
Monday 22 Aug 2011 22:41:49
 

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
 
*Menyusul Putusan PTUN yang Menolak Gugatannya Soal Cekal

JAKARTA-Yusril Ihza Mahendra segera mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini merupakan sikapnya atas tidak dikabulkannya gugatan cekal atas dirinya tersebut.

"Saya ajukan gugatan ini atas Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cekal terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. Mudah-mudahan keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan," ujar Yusril dalam rilisnya yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (22/8).

Menurut Yusril, jika setiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan diterbitkan lagi yang baru, selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa. Substansi masalah tetap tidak selesai, karena keputusan yang digugat segera dicabut dan diperbarui, tetapi inti masalah tetap sama, yakni orang tetap dicekal.

Namun, gugatan ditolak lagi dengan alasan keputusan sudah dicabut. "Kalau begini, sia-sia saja kita beperkara, sebab pejabat tata usaha negara bersikap seperti orang main-main, tetapi legal dan tidak kesatria. Celakanya, mereka mencabut keputusan mereka setelah membaca gugatan saya. Belajar dari itu, mereka jadi tahu kelemahan keputusan yang dibuat untuk dicabut dan diperbaiki lagi," ujar mantan Menkumdang tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, putusan penolakan gugatan cekal Yusril oleh PTUN sudah tepat. "Kami sangat menghargai dan bersyukur atas putusan itu. Putusan hakim TUN tersebut telah membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Sementara itu, menanggapi pendaftaran gugatan baru terhadap Keputusan Jaksa Agung Nomor 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 yang mencabut keputusan cekal terdahulu Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, kata Darmono, akan menunggu jalannya persidangan. "Kami ikuti saja proses hukum yang ada, saya tidak mau berpolemik," tutup Darmono.

Sebelumnya, PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap SK Jaksa Agung Nomor 165/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang pencekalannya ke luar negeri. Gugatan tersebut tidak dikabulkan, karena objek sengketa, yakni SK Jaksa Agung Nomor 165/D/Dsp.3/06/2011, sudah dicabut pihak kejaksaan. Atas hal itu, pengadilan menganggap gugatan Yusril tidak beralasan. (mic/bie)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2