*Menyusul Putusan PTUN yang Menolak Gugatannya Soal Cekal
JAKARTA-Yusril Ihza Mahendra segera mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini merupakan sikapnya atas tidak dikabulkannya gugatan cekal atas dirinya tersebut.
"Saya ajukan gugatan ini atas Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cekal terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. Mudah-mudahan keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan," ujar Yusril dalam rilisnya yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (22/8).
Menurut Yusril, jika setiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan diterbitkan lagi yang baru, selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa. Substansi masalah tetap tidak selesai, karena keputusan yang digugat segera dicabut dan diperbarui, tetapi inti masalah tetap sama, yakni orang tetap dicekal.
Namun, gugatan ditolak lagi dengan alasan keputusan sudah dicabut. "Kalau begini, sia-sia saja kita beperkara, sebab pejabat tata usaha negara bersikap seperti orang main-main, tetapi legal dan tidak kesatria. Celakanya, mereka mencabut keputusan mereka setelah membaca gugatan saya. Belajar dari itu, mereka jadi tahu kelemahan keputusan yang dibuat untuk dicabut dan diperbaiki lagi," ujar mantan Menkumdang tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, putusan penolakan gugatan cekal Yusril oleh PTUN sudah tepat. "Kami sangat menghargai dan bersyukur atas putusan itu. Putusan hakim TUN tersebut telah membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Sementara itu, menanggapi pendaftaran gugatan baru terhadap Keputusan Jaksa Agung Nomor 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 yang mencabut keputusan cekal terdahulu Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, kata Darmono, akan menunggu jalannya persidangan. "Kami ikuti saja proses hukum yang ada, saya tidak mau berpolemik," tutup Darmono.
Sebelumnya, PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap SK Jaksa Agung Nomor 165/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang pencekalannya ke luar negeri. Gugatan tersebut tidak dikabulkan, karena objek sengketa, yakni SK Jaksa Agung Nomor 165/D/Dsp.3/06/2011, sudah dicabut pihak kejaksaan. Atas hal itu, pengadilan menganggap gugatan Yusril tidak beralasan. (mic/bie)
|