Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
1 dari 4 Pelaku Curanmor di Jakarta Timur dan Bekasi Tewas Ditembak, Polisi: Inisial I DPO
2020-10-28 21:32:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ saat konferensi pers hasil ungkap kasus curat dan curanmor.(Foto: BH/ amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Pelaku masing-masing berinisial MS, FY alias F, RE alias R, T dan DPO inisial I. Keempat tersangka itu berhasil dibekuk di Desa Pasir Angin, RT 003/03, Gg Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, salah satu pelaku inisial MS dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan ketika petugas akan melakukan pengembangan kasus.

"Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, tersangka (MS) mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Yusri.

"Kemudian tersangka dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia," tambahnya.

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan korban atau pemilik motor yang mengalami kehilangan di wilayah Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.

"Pelapor atau korban inisial IT, NHP dan MRG," ujarnya.

Adapun laporan polisi tersebut, diantaranya LP/237/K/IV/2020/PMJ/RJT/SEK. CRS, tanggal 16 April 2020; LP/666/K/X/2020/PMJ/RJT/SEK. CR, tanggal 24 Oktober 2020; LP/6326/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Oktober 2020.

Lanjut Yusri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban.

"Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Peran mereka, ada sebagai joki, pemetik dan pengawas," terang Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2