JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron, SH, bersama jajarannya dalam tempo singkat berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial TM (17) sebagai Kenek Angkot pada sore tadi, Senin (16/1).
Pelaku ber inisial MA disergap oleh belasan anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron yang didampingi Kanit Reskrim AKP Andri Suharto. Pelaku yang ditangkap langsung digelandang ke kantor Polsek tanpa melakukan perlawanan.
Kompol Ali Zusron, dari hasil penyelidikannya menyebutkan dalam insiden penusukan hingga tewasnya korban yang belakangan diketahui bekerja sebagai Kenek angkutan umum (Angkot) itu akibat pelaku merasa terancam lantaran ditodong korban dengan menggunakan gunting.
Merasa dirinya sedang dalam ancaman, pelaku yang statusnya masih duduk di bangku SMP itu lantas berupaya membela diri dengan merebut gunting dari tangan korban sehingga terjadi lah penusukan itu.
"Awalnya pelaku dipalak sehingga buntutnya terjadi perkelahian hingga terjadi pada penusukan. Sebetulnya pelaku itu orang baik-baik," ungkap Ali Zusron.
Dalam kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Zusron, tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.(bh/hbl) |