Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ramadhan Pohan
Aburizal Cabut Laporan Terhadap Ramadhan Pohan
Thursday 02 Feb 2012 20:23:30
 

Ramadhan Pohan dan Aburizal Bakrie (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menyatakan menerima permintaan maaf Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan, akhirnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie secara resmi mencabut laporannya. Hal ini dilakukan tim kuasa hukumnya dengan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/1) sore.

"Setelah membaca pemberitaan beberapa media massa adalah pernyataan dari saudara Ramadhan Pohan yang meminta maaf, beliau (Aburizal Bakrie-red) sebagai orang yang lebih tua sudah ikhlas memaafkan yang bersangkutan," kata kuasa hukum Aburizal, Rudy Alfonso.

Sebenarnya, menurut dia, sebagai kuasa hukum Aburizal, pihaknya sudah bertindak secara profesional dalam menangani laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pohan. Apalagi kubu Aburizal meyakini bahwa laporan itu sudah memenuhi aturan yang ada. Diirnya pun sudah memiliki bukti soal pernyataan Ramadhan menyudutkan dan merugikan Aburizal.

"Kami sendiri meyakini bahwa semua ini sudah memenuhi unsur itu. Tetapi, kami sebagai kuasa hukum mengikuti arahan beliau. Pak Ical (sapaan akrab Aburizal Bakrie-red) menginginkan laporan itu dicabut, karena sudah ada penyataan maaf dari Pak Ramadhan Pohan," jelas Rudy.

Pencabutan laporan ini, jelasnya, karena ada kepentingan yang lebih besar yang dikedepankan Ical. Dia tidak mau menghabiskan waktu dan energinya untuk mengurusi hal-hal seperti itu. "Pak Ical itu Ketum Golkar, banyak hal yang perlu kami kerjakan. Beliau ingin berkonsentrasi mengerjakan hal yang lebih penting. Tapi dia ingin tidak ada lagi orang melakukan fitnah terhadapnya," tandasnya.

Sementara itu, kubu Ramadhan Pohan melalui kuasa hukumnya, patra M Zen menyambut baik pencabutan laporan tudingan pencematan nama baik itu. Tapi pihaknya akan memastikan kebenaran itikad baik kubu Ical yang telah mencabutan laporannya di Mabes Polri.

"Kami belum tahu, hanya mendengar dari media. (Kamis, 2/2) besok, kami akan cek ke Mabes Polri. Tapi pihak kami menyakini bahwa apa yang disampaikan Pak Ramadhan terkait penyebutan indikasi kepemilihan PT SMN itu, hanya sebagai kontrol dan menyampaikan aspirasi dari pertanyaan masyarakat,” tandasnya.

Justru, lanjut Patra, menghendaki pernyataan dari Ramadhan Pohak itu harus ditindaklanjuti kepolisian. Pasalnya, Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang memberi izin kepada PT SMN itu, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bima. “Jika memang sudah dicabut, apakah polisi menindaklanjuti indikasi yanga diminta masyarakat Bima. Kami akan cek lagi,” selorohnya.(inc/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Ramadhan Pohan
 
  Aburizal Cabut Laporan Terhadap Ramadhan Pohan
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2