Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Adik dan Ipar Malinda Terima Puluhan Kali Transfer
Friday 23 Dec 2011 15:56:59
 

Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Jumat (23/12), kembali menggelar sidang perkara dugaan dugaan pembobolan dana nasabah Citibank dan pencucian uang dnegan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee. Aganda sidang masih pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan kali ini, JPU Tatang Sutarna menghadirkan saksi Biro Hukum BCA Hendarto Putrajaya. Dalam kesaksiannya itu, saksi menyatakan bahwa tidak mengetahui soal kasus pembobolan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda Dee.

Namun, lanjut dia, dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian hanya terkait nasabah Bank BCA bernama Ismail Bin Janim dan Visca Loitasari, yang tidak lain adalah adik ipar dan adik kandung dari Malinda Dee. "Dalam pemeriksaan ini, saya ditanya mengenai nasabah Ismail Bin Janim dan Visca Lovitasari," jelasnya.

Menurut Hendarto, hanya mengetahui bahwa adik ipar Malinda Dee, Ismail bin Janim telah melakukan 61 kali transaksi berupa transfer yang berasal dari citibank. Sedangkan, rekening adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari terdapat 28 transaksi dari Citibank.

Visca Lovitasari tercatat menjadi nasabah BCA pada 9 Januari 1993 dan memiliki rekening di bank tersebut. Sedangkan suaminya, Ismail Bin Janim menjadi nasabah BCA pada 26 April 2002. "Kalau Ismail, ada 61 transaksi. Mereka mengirim uang dengan rupiah," jelas Hendarto di hadapan majelis hakim yag diketuai Gusrizal.

Sebelumnya, JPU mendakwa Malinda Dee telah melakukan kejahatan pembobol dana nasabah Citibank serta melakukan pencucian uang atas dana yang digelapkannya itu. Tindakan terdakwa Malinda ini dilakukan selama hampir empat tahun antara Febuari 2007-Febuari 2011.

Menurut jaksan, tindakan terdakwa Malinda Dee itu dilakukan dengan mengisi formulir transfer kosong tanpa persetujuan atau permintaan nasabah. Hal ini jelas melanggar prosedur standar operasional (sop) Citibank, sebab terdakwa melakukan transaksi bukan atas perintah nasabah.

Malinda Dee melakukan proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer yang terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar AS.

Terdakwa malinda telah melakukan pentransferan dana dari rekening milik nasabah Citigold Citibank Landmark, yakni Rohli Bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta beberapa nasabah Citigold lainnya.

Menurut jaksa, transfer dilakukan melalui voucher maupun formulir transfer, dimana Malinda Dee mengisi sendiri formulir tersebut mulai dari nama nasabah, nominal, hingga keperluan transfer. Hal ini dilakukan Malinda tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Uang ini ditransfernya ke sejumlah rekening milik sang adik, Visca Lovitasari dan suami adik iparnya, Ismail bin Janim. Selanjutnya, juga ditransfer ke rekening Andhika Gumilang alias Juan Ferrero.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Malinda Dee dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2