Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Anas Harus Segera Mengundurkan Diri
Friday 29 Jul 2011 19:16:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
*Telah Membawa Partai Demokrat Dalam Kebohongan

JAKARTA-Anas Urbaningrum didesak bersikap legowo untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sebagai politisi muda, ia sudah tak layak lagi disebut yang memiliki integritas. Kepemimpinanya juga telah membawa PD sebagai partai pendusta.

“Anas harus mencontoh Wapres Muhammad Hatta yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika itu. Tapi Hatta berbeda dengan Anas. Hatta mundar karena beda politik dengan Soekarno. Sedangkan Anas harus mundur, karena dia berbohong besar kepada rakyat Indonesia,” kata pemerhati antikorupsi Fadjroel Rahman dalam acara diskusi di DPR, Jakarta, Jumat (29/7).

Sebagai generasi muda, seorang politisi itu harus memiliki ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Sementara Anas tak lagi memiliki integritas. Pernyataan dan perbuatannya harus sesuai dan sejalan. Anas memang dibesarkan dalam era reformasi, tapi pada awal-awal reformasi, Anas masih trdengar sayup-sayup.

"Anas memang harus mundur. Dia sudah ketahuan berbohong. Waktu Nazar kabur ke Singapura, dia bilang Nazaruddin sedang berobat. Sekarang, setelah diserang Nazaruddin, dia bilang Nazaruddin pembohong besar. Kini, Demokrat berada dalam lingkaran dusta. Dari dusta yang satu menimbulkan dusta yang lain lagi,” ujar Fadjroel.

Sementara Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati (KAUM Demokrat Sejati) mendesak institusi penegak hukum mencekal nama-nama yang disebut Nazaruddin. Langkah ini harus dilakukan, agar tak melarikan diri seperti Nazaruddin.

"Pihak-pihak yang harus dicekal dari petinggi Partai Demokrat, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen Demokrat Ibas, Wakil Sekjen Saan mustofa, Wakil Sekjen Angelina Sondakh, anggota Dewan Kehormatan Demokrat Andi Malarangeng dan Mirwan Amir," kata Direktur Eksekutif Kaum Demokrat Sejati Herbert Sitorus dalam rilisnya yang diterima wartawan.

Chandra Hamzah, Ade Raharja, M Jasin dan Johan Budi juga layak dicekal. Hal ini didasari pengakuan mantan empat anak buah Nazaruddin. Orang-orang yang dicekal itu telah berhubungan dengan pejabat KPK dan petinggi Partai Demokrat. “DPR harus mensupervisi KPK," tandasnya.(rob/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2