Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kebakaran Hutan
Anggota Panja Karhutla Komisi III DPR Kritik Kabareskrim
2016-10-24 16:00:30
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, DPD RI dan MPR RI di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Panja Kebakaran hutan dan lahan Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mengritisi mitra kerjanya, Polri terkait keluarnya SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) Kebakaran Lahan dan hutan. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat Panja Karhutla Komisi III DPR RI dengan Kabareskrim Mabes Polri, Ari Dono, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Senin (24/10).

"Paparan Kabareskrim tentang Kasus Kebakaran hutan dan Lahan yang terjadi pada tahun 2015 itu menurut saya tidak logic. Misalnya tentang banyak kejadian kebakaran terjadi di lahan perusahaan, namun dilakukan oleh masyarakat umum. Ini kan tidak mungkin, Kita punya lahan kemudian membiarkan orang lain membakar di lahan kita. Ini hanya sebuah bentuk justifikasi atau pembenaran saja," papar Erma.

Dalam kasus itu pun Erma melihat kelemahan dari penyidik baik di Mabes Polri maupun di Polda yang tidak mendatangkan saksi ahli yang kompeten di bidangnya dengan alasan biaya. Seperti beberapa waktu saat Komisi III menggelar RDP dengan Kapolda diketahui bahwa untuk kasus besar, kebakaran hutan ini pihaknya hanya mengundang sarjana kesehatan masyarakat sebagai saksi ahli. Hal ini sangat disayangkannya mengingat masih banyak saksi ahli kehutanan dan lingkungan lainnya yang bisa diambil keterangannya. Oleh karena Erma berharap agar Polri mengalokasikan anggaran untuk membiayai Polda dan Kabareskrim dalam menghadirkan menghadirkan saksi ahli yang kompeten di bidangnya.

Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga berharap agar Polri membuat suatu unit khusus untuk kasus kejahatan lingkungan, dan kebakaran hutan dan lahan. Perlu keahlian khusus untuk melakukan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan seperi harus bisa baca satelit, harus bisa membaca titik-titik GPS dan sebagainya. Pasalnya, Presiden juga sempat menegaskan tidak boleh lagi ada kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu Erma juga berharap agar Polri jangan banyak mengeluh. Terlebih lagi terkait pemberitaan media massa terhadap kasus karhutla yang dinilainya tidak berimbang alias hanya menyalahkan korporasi. Erma menilai bahwa sudah selayaknyalah media massa menjalankan tugasnya sebagai control social. Hal ini semata untuk perbaikan pelayanan terhadap masyarakat. Bukan malah anti kritikan.(ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kebakaran Hutan
 
  Penanganan dan Mitigasi Karhutla, Komisi IV Dukung KLHK Perbanyak Pelibatan Masyarakat
  Panglima TNI: Tanpa Kebersamaan Karhutla Tidak Dapat Diatasi
  Kebakaran Hutan Australia: PM Akui Kesalahan Penanganan Kisis Karhutla di Negaranya
  Negeri di Atas (Awan) Asap!
  Bencana Asap Karhutla Coreng Diplomasi Sawit Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2