Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Arief Poyuono: Paslon 01 Mesti Didiskualifikasi, KPU Enggak Paham BUMN Sih..
2019-06-11 17:36:40
 

Tampak Cawapres Paslon 01 Maruf Amin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada situs BNI Syariah dan Mandiri Syariah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perihal pernyataan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang diwakili oleh komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang menyatakan bahwa Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 01 Maruf Amin tak langgar aturan soal jabatan di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, direspon dan ditanggapi oleh Arief Poyuono sebagai salah satu juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo - Sandi.

Poyuono berpandangan bahwa pihak paslon 01 mestinya harus di diskulaifikasi, karena Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tersebut kepemilikan sahamnya 99 % lebih dimiliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara.

"Bahkan, sampai hari ini anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara dan tunduk pada UU BUMN, dalam setiap diadakan RUPS dan tunduk keuangan negara jika saat dilakukan audit keuangan yaitu oleh BPK RI," tegasnya.

Bahkan, serta tunduk pada undang undang anti Korupsi jika terjadi tindak Pidana korupsi di bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan pada KUHP, sekalipun dikelola dan tunduk pada UU Perseroan terbatas.

"Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak perlu RUPS BNI Syariah dan Mandiri, harus ada izin dari Kementerian BUMN. Dan di audit bukan oleh auditor negara. Lalu jikalau terjadi fraud oleh manajemen, maka hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus," papar Poyuono, yang juga sebagai Waketum DPP Partai Gerindra.

Sebelumnya, pihak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menilai status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keduanya hanyalah anak perusahaan BUMN. Menurutnya anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Dalam hal ini, lanjut Poyuono menjelaskan seperti diketahui Bank BNI Syariah kepemilikan sahamnya mayoritas atau 99,94 % dimiliki oleh Bank BNI dan 0,64 % BNI Insurance.

"Jika ada perusahaan swasta yang dispute dengan BNI Syariah dan Mandiri Syariah, kemudian keputusan hukum mengharuskan BNI Syariah dan Mandiri Syariah di sita aset. Maka tidak bisa disita eksekusi, karena BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan negara," jelasnya.

Sementara, perihal perkara yang dilayangkan oleh Mira Sumirat, kasus tersebut menurut Arief tidak bisa jadi jurispendensi untuk tidak menyatakan Maruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu dalam menjadi Cawapres RI

"Sebab Bawaslu sendiri salah dalam menerapkan hukumnya untuk meloloskan Mira Sumirat sebagai caleg DPR RI, harus tidak diloloskan," cetusnya.

Di lain pihak, ungkap Poyuono bahwa, "banyak anak perusahaan BUMN yang melakukan kerugian negara dijerat dengan Pasal Korupsi kok. Itu contoh Karen Agustiawan, anak perusahaan Pertamina yang lakukan bisnis korporasi dan dianggap merugikan negara dijerat Pasal Korupsi," tegas Arief seraya memberikan contoh.

Belum ada satu pasalpun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan, kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN," ujar Arief Poyuono.

"Jadi jelas harus di diskulaifikasi dong .. KPU engak paham BUMN sih," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
  Relawan Ganjar Minta Pilpres 2024 Diulang karena Banyak Kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masiv
  Timnas AMIN Ungkap Temuan soal Dugaan Penggelembungan Suara Pilpres 2024
  Putusan Sela, PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman yang Ingin Jadi Ketua MK Lagi
  Tak Percaya Quick Count, Relawan Amin Optimis Pilpres Dua Putaran
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2