Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Atasan Gayus Dituntut Empat Tahun
Tuesday 13 Sep 2011 19:21:52
 

Terdakwa Bambang Heru Ismiarso (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bambang Heru Ismiarso akhirnya dituntut empat tahun penjara. Mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan ini, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam permohonan keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Selain pidana badan, terdakwa yang pernah menjabat Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Demikian tuntutan JPU M Subkhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/9).

Terdakwa Bambang, menurut JPU, telah terbukti memperkaya diri sendiri dalam pengurusan keberatan pajak PT SAT. Ia bersama dengan Gayus HP Tambunan, Humala SL Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johnny Marihot Tobing telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 570,952 juta.

Dalam pertimbangannya, tindakan terdakwa yang merupakan (mantan) pejabat eselon II Ditjen Pajak itu, tidak memberi teladan kepada anak buahnya. Ia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Bambang pasrah kepada Tuhan. Untuk pembelaan, ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Jupriadi pun menetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (20/9) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2