JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bambang Heru Ismiarso akhirnya dituntut empat tahun penjara. Mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan ini, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam permohonan keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Selain pidana badan, terdakwa yang pernah menjabat Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Demikian tuntutan JPU M Subkhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/9).
Terdakwa Bambang, menurut JPU, telah terbukti memperkaya diri sendiri dalam pengurusan keberatan pajak PT SAT. Ia bersama dengan Gayus HP Tambunan, Humala SL Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johnny Marihot Tobing telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 570,952 juta.
Dalam pertimbangannya, tindakan terdakwa yang merupakan (mantan) pejabat eselon II Ditjen Pajak itu, tidak memberi teladan kepada anak buahnya. Ia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Bambang pasrah kepada Tuhan. Untuk pembelaan, ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Jupriadi pun menetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (20/9) pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(mic/spr)
|