Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Energi Alternatif
Aturan Energi Bersih Mesti Adil
2017-11-10 06:02:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah perlu memperbaiki cara penetapan harga energibersih agar benar-benar berkeadilan. Jika tidak, target kapasitas energi terbarukan pada 2025 bakal tak tercapai. "Sekarang justru kita perlu jaga agar isu energi bersih jangan bergeser menjadi isu untuk mencari untung sebanyak banyaknya."

"Kita bukan negara kaya-raya untuk bertindak demikian," kata pakar energi ITS Surabaya, Mukhtasor, saat dihubungi, Selasa (7/11). Sebelumnya, asosiasi pengembang listrik swasta pesimistis target kapasitas energi terbarukan sebesar 25 persen pada 2025, seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, bisa tercapai.

Sebab, pengusaha menganggap pemerintah tak menciptakan iklim investasi kondusif bagi pengembangan energi bersih. Wakil Ketua II Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Priyandaru Efendi, mengungkapkan pemerintah mengatur harga jual listrik panas bumi di bawah ongkos pengembangan pembangkit. Saat ini, harga jual listrik energi dipatok berdasarkan biaya pembangkitan listrik per daerah.

"Ada gap antara tarif dan keekonomian proyek sehingga proyek panas bumi nantinya menjadi tidak ekonomi," kata Priyandaru. Mukhtasor menambahkan sekarang ini pemerintah dan PT PLN (Persero) janganlah membuat aturan yang dipersulit agar lebih banyak pelaku energi terbarukan yang bisa mendapat kesempatan menyediakan listrik dengan harga yang lebih kompetitif.

"Itulah sebabnya di dalam PP 79/2014 disebutkan bahwa stateginya adalah memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan keekonomian, bukan at all cost. Keekonomian itu memperhatikan keuntungan yang wajar."

"Subsidi yang wajar untuk energi bersih, itu boleh. Namun, penyediaan energi bersih bukanlah sarana menyedot subsidi APBN sebanyak- banyaknya. Harga yang wajar saja. Sekarang masih belum seperti itu," paparnya.

Kesulitan Pendanaan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (Meti), Sujana, mengatakan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) kesulitan untuk mencari pendanaan dalam membangun pembangkit listrik energi baru terbarukan.

Sebab, harga jual listrik yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 50/2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Tenaga Listrik rendah, yakni 85 persen dari biaya pokok produksi PLN setempat.

"Akibat pengembang harus mendapatkan pinjaman dengan bunga di bawah 11 persen untuk mengatasi rendahnya harga jual listrik kepada PLN. Namun, bank tidak mampu menetapkan bunga di bawah 11 persen.

Kita masih membutuhkan bunga rendah untuk mengatasi harga jual listrik yang rendah," katanya. Upaya pemerintah yang mendorong PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membantu pendanaan juga sulit untuk diimplementasikan. Pasalnya, bunga SMI pun justru lebih tinggi dari yang ditawarkan perbankan nasional yang besarannya sekitar 11-12 persen.(SB/ers/AR-2/koran-jakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Energi Alternatif
 
  Prabowo-Sandi Siapkan Strategi Dorongan Besar Wujudkan Kedaulatan Energi
  Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) Masih Relatif Mahal
  DPR Minta Negara Produsen Minyak Kembangkan Energi Ramah Lingkungan
  Aturan Energi Bersih Mesti Adil
  Ada 9 Pembangkit Senilai Rp20,6 Triliun Segera Teken Jual Beli Listrik ke PLN
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2