Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polisi
BEM Unsyiah & 15 OKP Kumpul Koin Kesembuhan Putri Shara
Saturday 16 Nov 2013 18:27:14
 

Putri Shara Korban Laka Lantas didampingi Ketua KPAID Aceh Anwar, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di Rumahnya.(Foto BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Elemen mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP), bergabung bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), mengumpulkan koin untuk Putri Shara Korban Tabrakan Oknum Polisi.

Menurut Kordinator aksi Putra Rizki Pratama (24th), Acara tersebut dilakukan BEM Unsyiah bersama OKP yang ada di Aceh, bersama sebanyak 15 elemen. BEM Unsyiah, OKP, dan Paguyuban dari berbagai Daerah di Aceh. Ini kita lakukan karena rasa kepedulian kita terhadap Putri Shara, Korban Laka Lantas.

Merurut Putra Rizki Pratama, "Penggalangan Dana (koin) untuk Putri Shara merupakan kepedulian terhadap penderitaan yang selama ini dialami Korban, dan acara ini selama 17 hari dari tanggal (8/11) dan akan kita tutup pada (29/11) kedepan, dengan acara puncak, kita akan buat Aksi panggung," ujar Putra Rizki Pratama.

Paman Putri Shara (Korban-Red) M. Zaki, Korban kecelakaan lalulintas antara Spedamotor Suzuki Nex BL 3029 LAK dengan Mobil Dinas Polisi 112-29, pada Pukul 15:30 Wib, Minggu 14 November 2012, yang di kemudikan oknum Polisi Muhammad Haikal.

Akibat kejadian tersebut Putri Shara sampai saat ini masih menggalami cedera yang sangat parah, sehingga dia tidak dapat melanjutkan Pendidikannya, Putri Shara tercatat sebagai Siswa Kelas 2 MTSN Model Jambo Tape Kota Banda Aceh, saat ini Korban dinyatakan Cacat seumur hidup.

M. Zaki pada, Kamis (14/11) di rumah Korban, pada awak media ini mengatakan bahwa, "Polisi terindikasi memalsukan data, data yang buat tidak sesuai dengan fakta yang menyudutkan Korban,'ujarnya.

M. Zaki menuding Laporan Kepolisian, "yang dikeluarkan Unit Laka Lantas tidak sesuai dengan fakta pada saat kejadian," jelasnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonisia Daerah (KPAID) Aceh, Anwar saat mendampingi Korban (Putri Shara Red), menyesalkan tindakan Oknum Polisi yang tidak profesional, baik dalam bertugas maupun dalam menganalisa kejadian kasus tersebut, sehingga Jasa Raharja pun terkesan sarat dengan kepentingan oknum Polisi.

Anwar juga Mengecam Pemerintah Aceh, di bawah pimpinan Zikir saat ini yang tidak perduli dengan nasib anak anak Aceh, menurutnya lagi, "semenjak ia menjabat Ketua KPAID Aceh, belum pernah ada bantuan untuk anak anak di Aceh, baik dari Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah, berbeda dengan Daerah lain, itulah Aceh yang memiliki kekayaan Alam melimpah, namun anak anak di Daerah ini sangat memprihatinkan," ujar Anwar.

Anwar yang akrab disapa Ayah Anak Aceh (AAA) pada, Kamis (14/11) lalu saat mendampingi Putri, korban laka lantas pada awak media ini mengatakan, "saya selaku Ayah Anak Aceh sangat mengharapkan kepada Polda Aceh menangani serius kasus tersebut, agar tidak timbul imeg yang tidak baik, dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polisi," pungkas Anwar.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBHA) Aceh 'Rudi, dan Komite Ketua Pengawas Penyelenggara Perlindungan Anak (K3A) Aceh Bustami, juga mengecam keras tindakan Unit Lantas Polresta Banda Aceh, yang menetapkan Putri Shara sebagai Tersangka, meminta Polda Aceh dan Mabes Polri agar dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya di sela sela Aksi penggalangan Dana untuk Putri di Banda Aceh, menurut mereka, kalaupun penyidik tetap ingin mendengarkan keterangan Putri, "alangkah baiknya penyidik dapat menemuinya di rumah korban sendiri, dan tanpa harus berpakaian dinas, karena mengingat Korban masih dalam masa pemulihan. Penyidikan harus melakukan penyelidikan yang lebih insentif terhadap Haikal, mengingat Keterangan para Saksi bahwa, Haikal memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi (sangat kencang) pada saat menabrak korban.

"Oknum Polisi (M.Haikal Red) pada saat kejadian bukan sedang menjalani dinas, apa lagi jalan yang dilaluinya merupakan jalan kampung, dan mestinya ada sanksi hukum yang tegas terhadap Haikal, Karena selain menggunakan Mobil Dinas di luar jam dinas (pada hari minggu), sepeda motor yang di tunggangi wanita (Putri) di tabraknya dan terlempar sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), hal tersebut menandakan Mobil yang di kemudikan Haikal melaju dengan kecepatan sangat kencang di jalan kampung," tuturnya.(bhc/kar)




 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2