Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
BPKH Diharapkan Investasikan Dana Haji untuk Pesawat dan Hotel Jemaah
2017-11-22 08:34:06
 

Komisi VIII DPR RI RDP dengan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapakan mampu menginvestasikan keuangan haji untuk kepentingan jamaah haji Indonesia. Investasi itu bisa berupa pembelian pesawat khusus haji dan hotel jamaah haji Indonesia di Mekkah atau Madinah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas BPKH dan BPKH sendiri di DPR, Selasa (21/11).

"Di pundak BPKH inilah uang kurang lebih Rp 103 triliun dikelola. Dianjurkan anggaran itu dikembangkan sedemikian rupa, sehingga ada penguatan di bidang ibadah haji. Syukur kalau kita punya hotel sendiri di Mekkah atau Madinah. Bahkan punya pesawat sendiri," katanya.

Pengelolaan keuangan haji pada 2018 harus lebih maju, sehingga kualitas ibadah haji pun menjadi semakin baik. Saat ini aset keuangan haji belum sepenuhnya diserahkan ke BPKH dari Kementerian Agama. Diharapkan akhir 2017, sudah diserahkan seluruhnya. Saat ini BPKH masih menjalankan masa-masa transisi. Namun, BPKH sendiri sudah punya anggaran transisi sebesar Rp 25 miliar untuk menjalankan program-program sementara.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di hadapan rapat menyatakan, bila aset keuangan haji sudah diserahkan 100 persen, maka badan yang dipimpinnya segera melakukan investasi. Namun, bila penyerahan aset tersebut mengalami keterlambatan maka akan ada kefakuman anggaran. "Kami mengusulkan adanya uang muka untuk melaksanakan program 2018 meskipun ada pengunduran pengalihan aset keuangan haji," usul Anggito.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi menilai, apa yang dilakukan BPKH sejauh ini sudah on track. Pemantauan dilakukan sejak 2017. Mengomentari kemungkinan adanya keterlambatan penyerahan aset, Yuslam mengatakan, BPKH perlu mengusulkan banyak hal untuk antisipasi. Pada 2018 nanti BPKH harus menginvestasikan dananya minimal 5 persen.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
  Kuota 2024 Bertambah, Jangan Sampai Persoalan Haji Tahun Lalu Terulang
  DPR: Jangan Ada Satu Kuota Haji Tambahan yang Tak Terpakai
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2