JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy menilai, bahaya penggunaan merkuri sama berbahayanya dengan penyalahgunaan narkoba. Bahkan, menurutnya, Indonesia sudah dalam kondisi darurat merkuri, karena pencemarannya sudah tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.
Demikiannya dikatakannya dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9) lalu, usai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Minimata Convention on Mercury atau Konvensi Minimata mengenai Merkuri.
"Indonesia saat ini sudah pada tahap darurat merkuri. Karena pencemarannya hampir merata di seluruh Indonesia, dan ini tidak kalah bahayanya dengan narkoba. Berbahayanya karena tidak hanya merusak generasi, sekarang tapi juga generasi yang akan datang," tegas Tjatur.
Politisi F-PAN itu menambahkan, setelah ditemukannya tambang-tambang sinabar di Maluku, Indonesia menjadi pengekspor terbesar bahan merkuri. Ironisnya, tidak ada penindakan hukum dalam hal itu, karena pertambangan itu tidak berizin. Bahkan, saat ini di Maluku berdatangan orang-orang asing yang meminta konsensi tambang sinabar itu.
"Sebagai salah satu Anggota Dewan, saya harap pemerintah segera mengelola tambang itu, dikuasai, dan diberikan kepada BUMN. Karena di situ tidak hanya kandungan merkuri, tapi juga torium radioaktif," tegas Tjatur.
Tjatur juga mengingatkan jangan sampai pemerintah daerah atau siapapun yang mempunyai hak mengelola pertambangan itu, memberikan pengelolannya kepada orang asing. Karena hal itu berpotensi melanggar UU Ketenaganukliran.
"Ini warning dari saya selaku anak bangsa. Karena tambang ini besar sekali, dan belum ada yang mengelola. Sekarang orang-orang asing malah berebut di situ. Saya harap pemerintah memiliki kekuatan untuk mengelola tambang itu," pesan politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu.(sf,mp/DPR/bh/sya) |