Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
APBN
Banggar Ketok RUU APBN 2018 Senilai Rp 2.220,6 Triliun
2017-10-25 08:59:17
 

Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsudin saat penandatanganan RUU APBN 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).(Foto : Andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mengalami penundaan, Badan Anggaran DPR akhirnya menyetujui RUU APBN 2018 untuk dibawa dalam rapat paripurna pada Rabu (25/10). Dalam hal ini postur APBN 2018 senilai Rp 2.220,6 triliun dapat disetujui 9 dari 10 fraksi di DPR.

Kesepakatan ini diketok bersama antara Banggar DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Serta hadir Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.

"Apakah kita bisa disepakati dan setujui RUU APBN 2018 untuk dibawa dalam rapat paripurna besok pukul 10.00 WIB?," tanya Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10) dini hari. "Setuju," jawab sebagian besar anggota Banggar DPR.

Sebagaimana diketahui, dari seluruh fraksi hanya Fraksi Gerindra yang tidak menyetujui RUU APBN 2018. Namun Fraksi Gerindra tetap menghormati sikap pemerintah untuk menjalankan UU APBN 2018 ini,

Sejumlah kesepakatan pokok yang dicapai dalam rapat kerja ini yakni pendapatan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun yang terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.893,5 triliun dan penerimaan bukan pajak sebesar Rp 275,4 triliun. Sedangkan penerimaan hibah sebesar Rp 1.196,9 triliun.

Pendapatan dalam negeri tersebut terdiri dari pajak yang disepakati sebesar Rp 1.618 triliun, yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 1.579,3 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 38,7 triliun.

Sedangkan untuk penerimaan negara bukan pajak, terdiri dari penerimaan SDA migas sebesar Rp 80,3 triliun, penerimaan SDA non migas sebesar Rp 23,3 triliun, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp 44,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya Rp 83,7 triliun dan pendapatan badan layanan umum sebesar Rp 43,3 triliun.

Sedangkan untuk belanja negara disepakati sebesar Rp 2.220,6 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454,4 triliun, transfer ke daerah dan dana desa Rp 766,1 triliun. Dengan demikian, pada tahun 2018 terjadi defisit fiskal sebesar Rp 325,9 triliun.(hs/sc/iw/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
  BPK Menemukan Ada Dana PEN Rp147 Triliun Tak Diumumkan Kemenkeu
  F-PKS Nilai Pemerintah Perlu Refleksi Kebijakan Dalam KEM-PPKF Tahun 2022
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2