AMSTERDAM (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Belanda berencana melarang perempuan Muslim di negara itu menutup wajahnya dengan cadar atau burka di tempat umum.
Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, seperti dikutip situs berita BBC, mengatakan bahwa rencana pelarangan penggunaan burka itu untuk melindungi nilai-nilai dan budaya yang berlaku di negara itu. Proposal rencana kebijakan ini akan dikirim ke badan penasihat pemerintah sebelum dibawa ke parlemen.
"Pemerintah yakin pengenaan penutup wajah yang hampir menyeluruh itu bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat, di mana orang dikenali oleh wajahnya. Penutup wajah seperti burka juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan antara lelaki dan perempuan," demikian pernyataan resmi pemerintah, Jumat (16/9) waktu setempat.
Sejumlah laporan menyebutkan rencana Pemerintah Belanda terkait burka ini mencerminkan pengaruh politisi sayap kanan, Geert Wilders, yang dikenal anti Islam dan imigran.
Wilders bersama partainya termasuk barisan partai koalisi yang menyokong pemerintahan Perdana Menteri Mark Rutte. Selain berencana melarang burka, Pemerintah Belanda akan memperketat aturan bagi imigran serta orang-orang asing yang hendak menjadi warga negara Belanda.
Belanda selama ini dikenal sebagai negara yang relatif longgar terkait masalah imigran. Di Eropa, Belgia dan Prancis sebelumnya telah melarang warga Muslim mengenakan burka di tempat umum. Kemungkinan kebijakan ini akan diterapkan negara Eropa lainnya.(bbc/sya)
|