Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Berkas P21 Anas Urbaningrum dengan 12 JPU KPK
Thursday 08 May 2014 18:01:04
 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selepas keluar diperiksa dari Gedung KPK, Kamis (8/5).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selepas keluar diperiksa dari Gedung KPK, Anas memastikan bahwa berkas pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik KPK telah selesai dan memasuki tahap berikutnya (P21) yaitu masuk ke persidangan dalam waktu dekat, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Allhamdulilah sudah dijelaskan oleh JPU tadi, tahapan yang harus dilewati sampai masuk tahap persidangan," ujar Anas Urbaningrum, di Gedung KPK Kamsi (8/5).

Dalam sidang pengadilan nantinya, Anas akan mengahadapi 12 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Katanya JPU agak banyak, kata Ketua TIMnya, saya baca ada 12 orang, saya kira maksimal dari 12 orang itu, makin bagus, saya hanya berharap proses sidang yang objektif dan adil," ucap Anas kembali.

Anas juga berharap, Presiden SBY dapat diperiksa KPK dan menjadi Saksi fakta atau Saksi yang meringankan untuknya.

"Sebenarnya batas akhir P21 saya besok, saya berharap hari ini Presiden SBY dan Ibas dapat diperiksa sebagai saksi fakta dan saksi meringankan, namun tidak juga diperiksa," tegas Anas memberikan pernyataannya kepada para wartawan.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2