Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Berkas Penyidikan Nazaruddin Belum Lengkap
Tuesday 18 Oct 2011 22:13:38
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah berlangsung beberapa bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menuntaskan berkas penyidikan perkara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011 atas nama tersangka Muhammad Nazaruddin. Hal ini diakui Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 18/10)

Pernyataan itu bertentangan dengan keterangan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin. Sebelumnya, ia menyatakan perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat segera rampung dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun, kenyataannya berbeda dengan pernyataan Johan. “Belum, belum (lengkap penyidikannya)," jelas jubir institusi pembernatasan korupsi itu.

Ketika ditanya mengenai rencana pemangghilan serta pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dalam kasus ini, Johan mengatakan, tim penyidik belum menjadwalkannya. "Belum ada rencana memanggil yang bersangkutan," ujarnya.

Begitu pula dengan rencana pemeriksaan terhadap Mirwan Amir. Tim penyidik belum juga menjadwalkan pemanggilan politisi Partai Demokrat tersebut. "Belum ada rencana untuk nama (Mirwan Amir) itu," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin sempat beberapa kali menuding Jafar Hafsah menerima aliran dana dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Nazar menyebut ada uang Rp 9 miliar yang mengalir ke I Wayan Koster dan Angelina Sondakh yang kemudian diteruskan kepada Mirwan Amir, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah .(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2