JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah berlangsung beberapa bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menuntaskan berkas penyidikan perkara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011 atas nama tersangka Muhammad Nazaruddin. Hal ini diakui Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 18/10)
Pernyataan itu bertentangan dengan keterangan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin. Sebelumnya, ia menyatakan perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat segera rampung dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Namun, kenyataannya berbeda dengan pernyataan Johan. “Belum, belum (lengkap penyidikannya)," jelas jubir institusi pembernatasan korupsi itu.
Ketika ditanya mengenai rencana pemangghilan serta pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dalam kasus ini, Johan mengatakan, tim penyidik belum menjadwalkannya. "Belum ada rencana memanggil yang bersangkutan," ujarnya.
Begitu pula dengan rencana pemeriksaan terhadap Mirwan Amir. Tim penyidik belum juga menjadwalkan pemanggilan politisi Partai Demokrat tersebut. "Belum ada rencana untuk nama (Mirwan Amir) itu," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin sempat beberapa kali menuding Jafar Hafsah menerima aliran dana dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Nazar menyebut ada uang Rp 9 miliar yang mengalir ke I Wayan Koster dan Angelina Sondakh yang kemudian diteruskan kepada Mirwan Amir, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah .(tnc/spr)
|