JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan berkas artis Pretty Asmara dan rekannya Hamdani dilimpahkan ke tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap pada 20 Oktober 2017 lalu. Namun, setelah pemeriksaan kesehatan hari ini, Senin (30/10) di Dokkes Polda Metro Jaya, tersangka langsung di antar ke Kejaksaan Tinggi berserta barang bukti dalam kasus ini.
"Untuk hari ini juga kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses melimpahkan tugas. Wewenang Kejaksaan Tinggi DKI untuk proses penuntutan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (30/10).
Namun Alvin, yang disebut sebagai pemesan narkoba ke Pretty, masih dalam pencarian polisi.
"Untuk Alvin sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan sudah kami sebarkan ke tingkat Polres dan Polsek," ujar Doni.
Pretty tampak mengenakan baju terusan bermotif bunga-bunga. Ia tersenyum ketika dibawa keluar dari ruang tahanan.
Pretty lalu dibawa keluar dari ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. dan kemudian dibawa penyidik ke Dokkes Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza.
Polisi melacak keberadaan Alvin, berdasarkan informasi dari Pretty yang memesan sabu untuk para artis di tempat karaoke di Hotel Mercure, pada Minggu (16/7) lalu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan subsider Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.(bh/as) |