Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Bimmas Polsek Senen Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 45 Menit
2018-07-16 13:09:19
 

Motor yang di Begal berhasil ditemukan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terjadi aksi kriminal 'begal' terhadap pengendara sepeda motor pada lokasi kejadian didepan sekolahan PSKD Jl Kramat IV kelurahan Kenari, kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada dini hari, tepatnya, Minggu (15/7) sekitar pukul 02.00 Wib.

Peristiwa curanmor tersebut berhasil diungkap kurang dari 45 menit oleh Bimmas Polsek Senen Aiptu Wardi. Adapun, korban bernama Michael Dominick Saoumeru, usia 17 tahun, seorang pelajar. Menurut pengakuan korban, bahwa pelaku bersama rombongan saat melintas di lokasi kejadian mengancam dengan menabrakan sepeda motornya, merk Honda Vario Hitam Th 2017 dengan plat nopol: B 3078 PER kepada korban.

Selanjutnya, karena ketakutan ia lari menyelamatkan diri, kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut, ungkap korban.

Adapun, peristiwa naas tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018, sekitar pukul 02.00 wib.

Sewaktu dirinya melintas di lokasi perkara begal itu terjadi, dirinya melihat rombongan pengendara sepeda motor. Namun, lanjutnya setelah ia menepi, malahan ia ditabrak oleh rombongan pengendara tersebut.

"Karena ketakutan, kemudian saya menyelamatkan diri, saat kembali ingin mengambil motor ternyata motor sudah tidak ada," ujarnya.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Aiptu Wardi, Bimas di wilayah Kenari.

Kemudian, selanjutnya Bimas Kenari, Wardi bersama saksi saudara Taufik melakukan pengejaran rombongan motor tersebut, yang akhirnya ditemukan motor milik pelapor dibawa oleh pelaku, bernama Fajar Anggoro (20) yang berboncengan dengan M Adiya (19).

Selanjutnya, saksi Wardi dan Taufik melakukan pengaman para pelaku dan BB sepeda motor kisaran seharga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut yang diamankan ke Mapolsek Senen, dan upaya penyelidikan lebih lanjut sedang dalam proses cek tempat kejadian perkara, melanjutkan keterangan korban dan saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta membuat laporan Polisi.

Pelaku saat ini diduga terancam dengan perkara pencurian sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP, dan saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, karena lelompok pelaku juga terindikasi terlibat juga dalam indikasi kasus secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap Satpam Menteng Square, Jakarta.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

Anies Tegaskan Parpol Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Konsorsium PPWI - First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme

Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2