Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Teknologi
Bisa Lihat Tembus Tembok, Radar Polisi Dipertanyakan
Wednesday 21 Jan 2015 15:03:54
 

Peralatan radar Range_R dikembangkan seiring dengan pelarangan digunakannya kamera termal oleh polisi tahun 2001.(Foto: twitter)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Penggunaan teknologi yang membuat aparat keamanan Amerika Serikat bisa melihat aktivitas manusia di dalam rumah mengundang pertanyaan mengenai hak-hak privasi warga negara. Sedikitnya 50 polisi AS dilengkapi dengan radar yang dapat mengirim sinyal melalui dinding rumah.

Penggunaan perangkat radar, yang dikenal dengan nama Range-R ini, dipublikasikan di Pengadilan Denver akhir tahun lalu.
Perangkat itu digunakan polisi untuk memantau rumah seorang pria yang melanggar ketentuan pembebasan bersyaratnya. Setelah memastikan pria itu berada di dalam rumahnya, polisi kemudian meringkusnya.

Dalam dokumen pengadilan yang berkaitan dengan kasus ini, pengacara membela Steven Denson mempertanyakan apakah petugas memasuki rumah pria tersebut secara sah.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, bagaimana Amandemen Keempat dalam Konstitusi AS yang menjamin hak privasi warga negara berinteraksi dengan teknologi radar yang digunakan pemerintah untuk mengintip ke dalam rumah tersangka?"

Meski akhirnya para hakim mengesahkan penangkapan itu, mereka menulis bahwa mereka memiliki "sedikit keraguan bahwa perangkat radar itu segera menghasilkan banyak pertanyaan bagi pengadilan".

Alat yang menganggu

Radar Range-R awalnya dikembangkan untuk membantu pasukan AS berperang di Afghanistan dan Irak. Belakangan menjadi terkenal setelah digunakan oleh sejumlah dinas keamanan.

Alat ini dapat mengirimkan gelombang radio yang dapat mendeteksi setiap gerakan, termasuk nafas, dari jarak 50 kaki.
Sejumlah dinas keamanan seperti FBI dan US Marshals Service, telah menggunakan teknologi radar ini sejak 2012. Marshals Service membeli alat itu seharga US$180.000, sebut harian USA Today.

Tapi tak satu pun dari lembaga tersebut mengungkapkan tentang bagaimana atau kapan perangkat itu digunakan.
Pada 2001, Mahkamah Agung melarang polisi menggunakan kamera thermal tanpa surat perintah. Hal ini berlaku juga untuk penggunaan sistem berbasis radar yang kemudian dikembangkan.

"Gagasan bahwa pemerintah dapat mengirim sinyal melalui dinding rumah Anda untuk mencari tahu apa yang terjadi di dalamnya adalah sesuatu yang problematik," tutur Christopher Soghoian, pakar teknologi Serikat Kebebasan Sipil Amerika kepada USA Today.

"Teknologi yang memungkinkan polisi mampu melihat ke dalam rumah adalah salah satu alat yang mengganggu."(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Teknologi
 
  Legislator Prihatin Anggaran Riset Nasional Tahun 2023 ini Terendah Sepanjang Sejarah Iptek Nasional
  Legislator Nilai Integrasi Kelembagaan IPTEK dalam BRIN Tidak Berhasil
  Legislator Mengkritik Tidak Tercantumnya Nama Habibie dalam Lini Masa Perkembangan Riset Nasional di Kantor BRIN
  Mencapai Keuntungan Ganda Pertanian dengan Teknologi Tenaga Surya
  Rekomendasi Teknologi Keamanan dan Informasi untuk Wujudkan Program Polri Presisi
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2