Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Buronan Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia
2020-07-31 00:28:39
 

Buronan kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat menggunakan maju tahanan berwarna Orange.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Buronan kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, bekerja sama dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia.

"Berkat kerja sama kami, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan," tegasnya.

"Dari pencarian itu dapat info ada di Malaysia, oleh karena itu ditindaklanjuti, Kapolri kirim surat ke polisi diraja Malaysia, siang tadi dapat info yang bersangkutan bisa diketahui, tadi sore kami dari Kabareskrim dan Bareskrim berangkat untuk melakukan pengambilan dan Alhamdulillah kerja sama kami Bareskrim dan kepolisian diraja malaysia, Djoko Tjandra kita amankan," kata Listyo Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis malam (30/7).

Kabareskrim Polri menegaskan penangkapan Djoko Tjandra tersebut menjadi jawaban dari keraguan publik atas kinerja Polri.

"Untuk menjawab keraguan publik selama ini, polri bisa menangkap dan kita tunjukan komitmen, Djoko Tjandra kita amankan dan tangkap," lugas Listyo Sigit.

"Selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, perjalanan kasus Djoko Tjandra melalui lika-liku yang panjang.

Dikutip dari Kompas.com, skandal cessie Bank Bali bermula saat bank tersebut kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di BDNI, Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.

Saat itu, krisis moneter melanda sejumlah negara termasuk Indonesia. Total piutang di ketiga bank tersebut mencapai Rp 3 triliun.

Akan tetapi, hingga ketiga bank itu masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.

Dikutip dari liputan khusus Kontan, di tengah keputusasaannya, Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli akhirnya menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP). Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur.

Sementara, Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utamanya. Perjanjian kerja sama pun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.

Disebutkan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.

Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar. Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.

Kasus itu kemudian terkuak ketika pakar hukum perbankan, Pradjoto, mengendus adanya korelasi dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie sebagai presiden.

Kejanggalan tersebut terlihat dari total fee yang diterima EGP. Tak hanya itu, proses cessie juga tak diketahui BPPN. Padahal, BDNI saat itu sedang dirawat oleh BPPN.

Cessie tersebut juga tak dilaporkan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta, meski Bank Bali telah melantai di bursa. Penagihan kepada BPPN pun ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan EGP.

Kepala BPPN saat itu, Glenn MS Yusuf, menyadari sejumlah kejanggalan tersebut. Ia akhirnya membatalkan perjanjian cessie.

Pada 27 September 1999, Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara pidana Djoko Tjandra. Awalnya, Djoko sempat ditahan oleh kejaksaan pada 29 September 1999-8 November 1999.

Namun setelah itu, ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000.

Awal Februari 2000, kasus pidana itu mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski sebelumnya Kejaksaan Agung sempat menahan Djoko pada 14 Januari hingga 10 Februari 2000, Djoko akhirnya kembali menyandang status tahanan kota pada 10 Februari berkat ketetapan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada 6 Maret, putusan sela PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima. Ia pun dilepaskan dari tahanan kota.

Dalam rentang April-Agustus 2000, jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar mengajukan dakwaan berupa dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Namun majelis hakim yang diketuai Soedarto dan Muchtar Ritonga serta Sultan Mangun sebagai anggota itu justru melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan. Perbuatan Djoko Tjandra dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Antasari pun mengajukan kasasi ke MA.

Namun, majelis hakim agung MA kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Putusan itu diambil dengan mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap, dengan hakim Artidjo Alkostar.

Pada Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan, tepatnya pada 10 Juni 2009, Djoko berhasil melarikan diri dengan menggunakan pesawat carter ke Port Moresby, Papua Nugini. Bahkan, pada 2012, pihak Papua Nugini memberikan status kewarganegaraan kepada Djoko Tjandra.

Diberitakan Kompas.com, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Belakangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan oleh Djoko Tjandra. Sebab, ia mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Djoko Tjandra muncul setelah sebelas tahun buron.

Selama ini, Djoko Tjandra diketahui kerap berada di Malaysia atau Singapura. Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga telah mengajukan PK ke PN Jaksel.

"Yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa."

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ucap Burhanuddin seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (29/6/2020) lalu.

Proses sidang PK yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun terus bergulir.

PN Jaksel sudah menggelar sidang tersebut sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan Senin (20/7/2020) lalu. Namun, Djoko Tjandra tak menghadiri satu pun sidang tersebut dengan alasan sakit.

Dilansir Kompas.com, Djoko kemudian meminta agar sidang digelar secara virtual. Majelis hakim pun kembali menunda sidang dan dijadwalkan untuk digelar kembali pada 27 Juli 2020 lalu.

Kini, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
(dbs/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2