Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Cegah Varian Corona Mu, Komisi IX: Siapkan Skenario Terburuk!
2021-09-10 09:16:01
 

Ilustrasi. Sejak ditemukan di Kolombia pada Januari, varian #MU #Covid-19 telah ditemukan menyebar ke sekitar 42 negara, termasuk 49 negara bagian AS.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk segera memperketat pengawasan arus masuk orang yang berasal dari luar negeri. Pengawasan ini harus menjadi fokus utama seiring menyusul munculnya varian virus baru Covid-19, yaitu varian Mu (B1621). Virus tersebut diduga lebih kebal terhadap vaksin sehingga berpotensi menyebabkan gelombang pandemi Corona ketiga.

"Pemerintah harus segera membuat langkah-langkah antisipatif agar varian Mu tidak masuk ke Indonesia. Untuk mencegah imported case, pemerintah perlu memperketat pengawasan mobilitas orang baik dalam maupun luar negeri," tegas Ninik, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Jakarta, Rabu (8/9).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, protokol kesehataan dan skrining harus diperketat dan dilaksanakan maksimal kembali, baik di bandara, pelabuhan, maupun pintu-pintu masuk kedatangan orang dari luar negeri. Adanya peringatan ini menjadi pertimbangan agar dampak yang timbulkan bisa dicegah dan tidak merusak ke berbagai sektor vital di Indonesia, termasuk sektor perekonomian.

Ninik berharap Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 bersama kementerian/lembaga terkait turut menyiapkan skenario terburuk jika terjadi gelombang ketiga akibat varian Mu. Mengingat sebelumnya, Indonesia pernah melalui lonjakan kasus Corona pada beberapa bulan lalu, yang menyebabkan fasilitas kesehatan terpuruk. "Jangan sampai terulang kembali peristiwa menyedihkan seperti kemarin. Stok obat yang langka, rumah sakit penuh, tabung oksigen susah dicari, dan lain sebagainya," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pemerintah harus segera menyiapkan regulasi khusus penanganan krisis dan segala infrastuktur kesehatan dalam upaya pencegahan masuknya varian Mu Corona. "Artinya, pemerintah perlu benar-benar memastikan kesiapan dalam menghadapi kemungkinan ancaman gelombang ketiga akibat pandemi," tegas Anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur III tersebut.

Hal senada juga disampaikan pula oleh Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Dirinya meminta agar skrining ketat diperketat kembali terhadap arus masuk orang yang berasal luar negeri, khususnya dari negara yang menjadi sumber atau terkena paparan kasus Corona tinggi.

"Kita juga dorong kepada Balai Litbangkes di seluruh wilayah di Indonesia untuk mendeteksi dini terhadap potensi kemungkinan varian-varian baru itu muncul," terang politisi PDI-Perjuangan itu. Berasal dari Komisi yang membidangi urusan kesehatan, ia mengingatkan, munculnya varian baru bisa terjadi akibat dua hal, seperti varian baru yang bersumber dari imported case dan juga dari lokal akibat mutasi.

"Untuk itu harus antisipasi. Litbangkes kita harus siap siaga dan sigap terhadap sesering mungkin mendeteksi, melihat, mengukur seberapa besar potensi dari virus itu bermutasi dan daerah mana yang sudah bermutasi sehingga virus-virus itu dideteksi lebih baik lagi," tandas Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah V tersebut.

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkategorikan varian Mu sebagai variant of Interest (VoI) dan sudah menyebar di 40 negara, termasuk di Asia seperti Korea Selatan, Hong Kong, serta Jepang.(ts/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2