Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Chandri Widharta Melapor Balik LPAI ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik
2018-03-23 10:14:27
 

Chandri Widharta dan tim Pengacara saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/3) malam.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Chandri Widharta (64) alias CW ibu yang mengasuh FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10) melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) berinisial RIA ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

CW melaporkan balik RIA atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan itu tertuang di LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus pada, Kamis (22/3).

Kuasa hukum CW, Thomas Edison mengatakan, Reza dilaporkan karena diduga mengeluarkan pernyataan fitnah saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta.

"Kami keberatan betul terhadap pemberitaan, bahwa Ibu (CW) ini, dituduh melakukan eksploitasi, penganiayaan, dan human trafficking," ujar Thomas di Polda Metro Jaya, Kamis (23/3) malam.

Ibu CW menggunakan hak hukum untuk melapor kepada Polda Metro Jaya berkaitan dengan pencemaran nama baik atau fitnah melalui elektronik tentang ITE. Karena pemberitaan terhadap ibu ini sudah sangat masif dan tersistematis, menyerang privasi beliau.

"Kami keberatan betul terhadap pemberitaan bahwa ibu ini dituduh melakukan eksploitasi, melakukan penganiayaan dan melakukan tindakan psikis, dan human trafficking. Dan patut diduga kata mereka melakukan penjualan organ tubuh. Luar biasa ini pak," kata Thomas.

Menurut Thomas, awalnya tak mempermasalahkan LPAI yang melaporkan kliennya ke Polisi. Namun, pihaknya menyesalkan komentar-komentar Reza soal kasus tersebut yang dianggap telah mendahului penyelidikan Kepolisian.

"Kami tidak berkeberatan dengan laporan itu. Tapi karena laporan ini terlampau masif, tersistematis menyerang privasi maka kami menggunakan hak hukum untuk melaporkan beliau. Dia sebagai warga negara tidak boleh melewati kepatutan, maka kami hari ini melaporkan beliau," jelasnya.

CW menambahkan masing-masing keluarga kandung dari kelima anak asuhnya itu turut kecewa dengan pernyataan yang keluar dari mulut RIA ketika diwawancarai sejumlah media televisi nasional. Bahkan, kata CW, hampir semua keluarga kandung dari anak-anak asuhnya ada yang menangis melihat komentar Reza.

"Pada saat dengar RIA, semua orang nangis dengar omongan Reza itu," kata CW dengan nada sedih.

CW juga kembali membantah soal tuduhan penganiayaan dan penelantaran anak asuhnya yang dirawat di sejumlah hotel di Jakarta selama bertahun-tahun.

Dia pun mengaku sangat dirugikan atas pernyataan-pernyataan RIA yang dianggap tidak benar.

"Saya cuma mau tanya, kalau ini enggak benar semua, apa sanksinya sama saya, saya dirugikan begini?" ucap CW.

Kuasa hukum CW menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan pemberitaan media massa perihal pernyataan RIA dalam laporan ke Polda Metro Jaya.

Sementara, Chandri Widarta, perempuan dalam kasus ibu dituding sekap anak, yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan terhadap anak adopsinya. Chandri ini tinggal di beberapa hotel berbintang di Jakarta bersama lima anak adopsinya selama 10 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2