Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bea dan Cukai
DJBC Musnahkan Botol Miras, Pita Cukai MMEA Impor Palsu dan HP Senilai Rp.46,1 Milyar
2016-06-20 20:24:00
 

Tampak Direktur Jenderal Bea cukai, Heru Pambudi saat acara pemusnahan barang tangkapan di kantor Direktorat Bea dan Cukai, Jl. Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan semangat Ramadhan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan Miras, Handphone ilegal dan Rokok tanpa pita cukai.

Adapun jumlah yang dimusnahkan adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Impor berbagai merek diantaranya 37.071 botol atau dengan nominal sebesar Rp 8.816.238.000, lalu pita Cukai MMEA impor palsu 510.600 keping atau senilai Rp 28.674.450.000,-, berbagai macam barang larangan dan pembatasan kiriman pos 1.370 paket seharga Rp 88.108.800,-, Handphone (HP) 5.015 unit kisaran Rp 6.398.467.000,-, Kemudian hasil Tembakau sebanyak 15.800.000 batang senilai Rp. 5.505.000.000,-. dengan total kisaran keseluruhan seharga Rp 46.155.788.800,- yang dimusnahkan hari Senin (20/6).

Direktur Jenderal Bea cukai, Heru Pambudi saat acara mengatakan bahwa, telah menggerebek satu pabrik pembuatan Minuman Keras (Miras) ilegal di Bekasi sebanyak 50 ribu botol miras ilegal telah di sita. "Minuman tersebut disita karena tak penuhi sarat, tak ada izin dan bahkan ada banyak yang dioplos karena semata-mata mencampur ethyl alkohol dan perasa saja, tidak perhatikan kadar dan kualitasnya," ujar Heru Pambudi, pada para wartawan di halaman Gedung Direktorat Bea dan Cukai, Jl. Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6).

Heru juga menyampaikan proses ini setelah disita, Menteri Keuangan memberikan persetujuan, dan ditunjukan pula peralatan yang disita berupa penutup botol minuman hasil oplosan yang dibuat di dalam tangki, dimana yang dicampur dengan perasa. "Dan bisa dijual sebagai miras. Kadar dan bahan bakunya tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai isinya," ungkapnya.

Sedangkan, distribusinya dimana tidak sesuai. Minuman itu dicampur di dalam tangki dan perasa, dimana itulah menjadi miras yang disita ini. Sejauh ini, Pemerintah memasukan review yang cocok dan reference kebijakan fiskal. Dan diperlukan pengawasan fisik. Dan perlunya penindakan bersama aparat penegak hukum dan yang lain. Pemerintah pasti mendukung sampai pada sisi yang memadai, dimana merupakan keseimbangan antara produsen di dalam negeri, serta minuman impor (demand).

"Yang penting dimana memastikan kalau yang ilegal ini habis, jadi tertib dan tidak ada lagi penyelundupan. Hingga distribusinya melenceng, tidak berkenaan dan tidak terkendali. Apalagi bagi anak-anak yang tidak paham karena minuman ini kadarnya," jelasnya.

Tentunya, sepak terjang Dirjen Cukai ini telah menunjukan komitmen dan upayanya dalam mendukung pemerintah menjaga situasi nasional agar kondusif dan sesuai aturan dengan dimulai pemusnahan barang larangan pembatasan oleh bea dan cukai Jakarta Timur, penggagalan import 6 (enam) kontainer minuman mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) ilegal pada awal Juni 2016 di Tanjung Priok, hingga pemusnahan 50.222 botol miras ilegal oleh bea dan cukai Jambi, Belawan, dan Kendari.

Bahkan, pemberantasan miras ilegal semakin digalakkan, setelah di tahun 2015 lalu bea cukai behasil menindak 899 kasus dngan barang bukti 498.147 liter miras ilegal senilai Rp.97.214.651.085,-. Tercatat di semester pertama pada tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak 535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai Rp.76.002.156.452,-

Menambah daftar panjang itu juga telah dilakukan pencegahan atas miras ilegal senilai miliaran rupiah yang merupakan hasil penindakan. Direktoral penindakan dan penyidikan (P2) dan kantor wilayah Bea Cukai Jakarta. Miras tersebut ditangkap dari berbagai tempat di Wilayah Jakut, Bekasi, dan Bogor. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilekati oleh pita cukai dan pita cukainya palsu.

Selain itu juga dilakukan penggerebekan atas minuman ilegal di pasar Ujung Menteng, Bekasi. Khusus minuman palsu atau yang berasal dari pabrik ilegal, yang dinilai dapat membawa dampak negatif pula berupa kerugian penerimaan negara dan kesehatan.

Sementara, Jhony Manurung, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang turut hadir pada acara pemusnahan ini mengatakan, "Soalnya kami memahami bahwa kegiatan ini merupakan keputusan Pengadilan dan patut menjadi perhatian khusus, dimana bukan hanya terkait hukum, namun juga berkaitan dengan sisi kesehatan pengguna, karena tidak ada standarisasi kualitas dan kadar alkoholnya, bahkan bisa menyebabkan kematian," jelasnya, selaku penegak hukum yang turut hadir saat acara pemusnahan barang ilegal di lokasi.

Seperti diketahui, pencegahan ini dilakukan berdasarkan pasal 54 dan 56 UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran itu telah ditahan sebanyak 7 orang yang bertindak sebagai distributor.

Selain Miras, Direktorat P2, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, dan Bea Cukai Pasar Baru juga turut menindak beragam barang ilegal yang melanggar Kepabean dan cukai. Mulai dari barang hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, hingga barang kiriman pos, dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Atas sepakterjangnya tersebut diatas, bea cukai telah membuktikan fungsinya sebagai Community Protector, di bidang kepabean, dan cukai tak sekedar semboyan. Penindakan ini juga telah mendukung upaya pemerintah membatasi peredaran barang yang dilarang, dibatasi, dan dianggap menggangu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.

Kemudian, Fahira Idris selaku perwakilan dari Anggota DPD RI DKI Jakarta menyampaikan apresiasi pada pihak Bea Cukai. "Karena hal ini belum akan selesai kalau kita belum memiliki UU-nya," jelas Fahira Idris, yang dikenal juga sebagai aktivis sosial untuk Gerakan Anti Miras.

Harapanya, seharusnya periode ini selesai, dan memiliki Perda yang jelas, soalnya menurut Fahira Idris di Jakarta sangat jelas sekali. Dan aparat kan bingung juga. Dimana kriminalitas, tindak pembunuahan, berkelahi dan sebagainya. "Bicara data bahwa jumlah remaja yang konsumsi Miras pada tahun 2007 ada 4,9 % lalu pada 2014 menjadi 24,3 %. Jadi lonjakannya sangat tinggi tiap tahun." ungkapnya khawatir.

"ini kan tindakan penyalahgunaan. Maka itu kita bicara tentang UU. Nanti akan disebut masalah, sanksi, rujukan tahun berapa kriteria yg bisa konsumsi. Ada yang setuju UU," ujarnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Bea dan Cukai
 
  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Penindakan dan PCBT 2017 Hingga 2018
  Menkeu Sri Mulyani: Pemusnahan Terbesar dalam Sejarah Bea dan Cukai
  Petugas Patroli BC dan Penyidik Bea dan Cukai Dilaporkan ke Polda Kepri
  DJBC Musnahkan Botol Miras, Pita Cukai MMEA Impor Palsu dan HP Senilai Rp.46,1 Milyar
  Total 19 Kontainer Ikan Ilegal akan Diekspor Digagalkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2