*Komisi III masih permasalahkan jumlah nama capim KPK
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat internal Komisi III DPR belum menyepakati jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK. Sebaliknya, komisi tersebut malah akan melakukan pemanggilan terhadap panitia seleksi (pansel) capim KPK yang diketuai Menkumham Patrialis Akbar.
Pemanggilan tersebut malah untuk mempertanyakan langkah pansel yang mengirim delapan nama kandidat pimpinan KPK. "Komisi III memutuskan untuk memanggil pansel yang harus menjelaskan metodologi tracking dan semua informasi yang didapat pansel kepada Komisi III," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/8).
Jadwal untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baru akan diputuskan setelah Komisi III DPR memastikan akan memilih empat atau lima nama pemimpin KPK. Komisi III memiliki waktu tiga bulan hari kerja untuk menyeleksi para pemimpin KPK.
"Kalau dikurangi reses dan hari libur, itu berakhir pada 1 Februari. Padahal 18 Desember masa jabatan pimpinan KPK sudah berakhir. Kami usahakan sebelum 18 Desember semuanya sudah bisa dilantik," tukas Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.
Diungkapkan, saat ini ada tiga fraksi yang menyetujui 10 nama diserahkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Fraksi tersebut adalah Hanura, Golkar dan PDIP. Sementara yang menghendaki delapan nama adalah Partai Demokrat, PAN, PPP dan PKS. "PKB dan Gerindra tidak hadir dan belum jelas sikapnya," kata politisi PAN ini.(dbs/rob)
|