Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Defisit
DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
2021-05-21 13:22:34
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: Eno/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap defisit anggaran dapat kembali di angka 3 persen pada tahun 2023 melalui pembahasan revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu yang dibahas adalah pengampunan pajak (tax amnesty) Jilid II. Menurut Dasco, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas RUU KUP tersebut.

"Tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas Surpres tersebut pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah, RED) dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut," jelas Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (20/5).

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu menerangkan terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, tentu DPR RI akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi teknis terkait, yaitu Komisi XI DPR bersama pemerintah.

"DPR juga akan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu," papar Politisi Partai Gerindra ini.

Dasco berharap dengan adanya revisi UU KUP ini, dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023.

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 sepanjang kuartal I-2021 sebesar Rp 144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih mini sementara belanja melonjak.

Angka tersebut setara 14,3% dari outlook defisit APBN akhir tahun ini sebesar Rp 1.006,4 triliun. Adapun pencapaian ini setara dengan 0,82% dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mematok defisit APBN 2021 sebesar 5,7% terhadap PDB.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Defisit
 
  Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
  Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
  DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
  Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
  Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2