JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengkaji ulang rencana untuk mendatangkan 200 dosen asing. Menurutnya, pemerintah harus memahami betul maksud dan tujuan dari rencana tersebut.
"Jika tujuan untuk mendatangkan dosen asing untuk pertukaran ilmu dan pengetahuan, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan pemerintah. Namun, kalau khusus dosen asing itu didatangkan untuk mengajar di sini, rasanya saya kurang sepaham," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Ia mengingatkan, jangan sampai rencana pemerintah mendatangkan dosen asing kemudian mengesampingkan dosen-dosen dalam negeri. Sudah cukup banyak dosen di Indonesia yang memiliki kemampuan mumpuni, bahkan beberapa diantaranya sudah mengabdi sampai ke pelosok negeri. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat apresiasi dari pemerintah.
"Tak sedikit, universitas negeri terutama yang profesornya sampai turun gunung memasuki desa-desa melaksanakan pengabdian masyarakat," sebut politisi Partai Demokrat itu.
Sebagaimana diketahui, Kemenristekdikti berencana mendatangkan 200 dosen dari mancanegara demi mendongkrak reputasi pendidikan nasional di bidang riset dan teknologi. Fokus kebijakan itu adalah mendatangkan dosen untuk sains dan teknologi.
Sementara, terkait hal tersebut juga, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta agar pemerintah sebaiknya mengkaji dampaknya terlebih dahulu atas dibukanya keran dosen asing masuk ke tanah air.
Meski demikian, Anang juga tidak menampik bahwa dengan masuknya dosen asing itu akan terjadi alih pengetahuan dengan baik. "Hanya saja, saya kira dampak turunannya juga harus kita pikirkan," tegas Anang dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (16/4).
Anang memaparkan, berdasarkan data tahun 2014/2015 jumlah mahasiswa di PTN 1,9 juta, PTS 3,9 ribu. Adapun jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen. Komposisi mahasiswa dan dosen dari data tersebut memang tampak timpang, namun data tersebut tentu akan mengalami perubahan seiring kebijakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang cukup ketat, yakni menekankan kepada perguruan tinggi untuk merekrut dosen profesional dengan mendorong keberadaan Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN).
"Masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu apa harus dengan mengimpor dosen asing?" ujarnya.
Lebih lanjut Anang juga menyebutkan bagaimana dengan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indoensia khususnya soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar kebangsaan.
"Tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita," tutur politisi Partai Amanat Nasional itu.
Menurutnya, dampak impor dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja, tetapi ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan, yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan di Pasal 3 huruf e Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan bahwa pemberi tenaga kerja asing di antaranya meliputi bidang lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. Ketentuan tersebut menjadi landasan yuridis untuk menghadirkan tenaga pendidik dari asing.(dep/ann/sf/DPR/bh/sya)
|