JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dana pemberian PT Freeport Indonsia (PTFI) kepada Polri dianggap sebagai uang suap. Sebab, aparat keamanan sudah mendapatkan dana operasional untuk menjaga kawasan pertambangan itu dari dana APBN.
“Penjagaan keamanan di Freeport itu sudah menjadi kewajiban kepolisian. Pemberian dana dari Freeport bisa (dikatakan) seperti itu (suap), karena dana operasi pengamanan pasti sudah diberikan dari negara melalui APBN,” kata anggota Komisi III DPR Saan Mustopa kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Namun, Saan tidak merinci lebih jauh bahwa dana itu untuk suap apa. Tapi DPR sudah memastikan untuk segera memanggil Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk memberikan penjelasan terkait uang berindikasi suap tersebut. "Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri akan memanggil Kapolri dalam konteks untuk menjelaskan uang yang diterima itu," jelas dia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani mempertanyakan dana otonomi khusus (otsus) yang telah dicairkan sebesar Rp28,8 triliun. Tapi kenyataan menguap tidak jelas, karena tingkat kesejahteraan rakyat Papua tetap tidak membaik dan makin miskin. "Dana otsus itu diselewengkan di Jakarta atau di Papua sendiri. Ini harus diusut sampai tuntas, karena rakyat Papua tidak merasakan dana otsus itu," jelas dia.
Untuk itu, Muzani meminta lembaga penegak hukum harus proaktif mengusut dugaan penyelewengan dana otsus Papua hingga tuntas. Pelaku penyelewengan dana otsus harus dihukum setimpal, karena merampas hak rakyat Papua. "Kalau kasus ini bisa diungkap rakyat Papua bisa tahu siapa yang mencuri dana otsus hak milik mereka itu."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menduga bahwa konflik di Papua diakibatkan dana otsus yang tidak dirasakan masyarakat Papua. Dana yang cukup besar yang bernilai triliunan rupiah itu banyak diselewengkan penggunananya. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat tidak terpenuhi dan konflik setiap saat dapat muncul dan meledak.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 319 miliar dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. DPR sendiri memiliki data yang menyebutkan bahwa selama 2002-2010, dana Otsus bagi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 28,8 triliun. Dari jumlah itu, BPK hanya mengaudit 66,27% dana sebesar Rp 19,1 triliun dana menemukan ada indikasi penyelewengan dana otsus mencapai Rp 319 miliar.(inc/rob)
|