SAMARINDA, Berita HUKUM - Paska aksi demo Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen untuk melanjutkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait penolakan revisi UU KPK dan KUHP ke pemerintah pusat, setelah melakukan dialog dengan elemen Mahasiswa.
Hal tersebut disampaikannya Muhammad Damsun disela-sela memimpin dialog dan audiensi antara DPRD Kaltim dengan Mahasiswa Universitas Widyagama pada Jumat (11/10).
Dialog dengan Mahasiswa selain Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga hadir Anggota DPRD Kaltim Marthinus, Syafruddin, Safuad, H Baba, Romadhony Putra Pratama, dan Nidya Listiyono. Serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.
"Kami berkomitmen aspirasi yang disampaikan kawan-kawan mahasiswa hari ini akan kami sampaikan ke pemerintah pusat, karena itu adalah bagian dari tugas kami dalam menghimpun, menyerap, memfasilitasi dan melanjutkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Kaltim," ujar Samsun.
Sebagai bahan materi untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat, Samsun meminta agar hasil kajian Mahasiswa Universitas Widyagama terkait penolakan revisi Undang-Undang KPK dan KUHP dapat disampaikan secara tertulis.
"Ini hal yang sangat bagus sekali, kami berharap kajian dari Mahasiswa Universitas Widyagama terkait revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, dapat disampaikan secara tertulis bersamaan dengan solusi-solusinya untuk kemudian kita tanda tangani bersama," pungkas Samsun.(bh/gaj) |