SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PMHI) Cabang Samarinda pada, Rabu (4/7) siang menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Jl. M. Yamin Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dengan membawa spanduk besar yang bertuliskan seruan aksi serbu kantor Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mengawal sidang kasus tambang ilegal di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Agung.
Untuk diketahui bahwa, galian tambang di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Agung dituding secara ilegal yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Samarinda yang diketahui bernama Punaryo, yang saat ini duduk sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam aksi mereka para Mahasiswa juga didampingi warga Kebon Agung, mereka menilai bahwa sidang yang selama ini dilaksanakan di Pengadilan seakan-akan sengaja dipermainkan atau diperlambat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga mereka meminta agar JPU yang menangani kasus ini agar menuntut terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan tuntutan yang sangat berat.
Untuk tuntutan dari aksi mahasiswa ada 4 pon :
1. Proses dan adili pelaku tambang ilegal di Kaltim secara transparan.
2. Hukum seberat-beratnya pelaku tambang ilegal di pemakaman muslimin Kebun Agung Samarinda Utara.
3. Usut tuntas SKU penegak hukum yang memiliki tambang ilegal di Kalimantan Timur
4. Tolak pemimpin yang pro tambang ilegal di Kalimantan Timur
Aksi mahasiswa yang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 Wit pagi, namun ditunda hingga pukul 14.00 siang.
Sebelum melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, terlebih dahulu aksi dilakukan di halaman kantor Pengadilan Negeri Samarinda juga dengan tuntutan yang sama, namun hanya berjalan 10 menit dan beralih ke Kejaksaan Negeri Samarinda yang jaraknya kurang dari 100 meter.
Sebelum diterima oleh pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Samarinda Zainal. Atas nama warga, seorang warga yang diketahui bernama Kasdi, menyampaikan bawah, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka agar dapat dilakukan hukuman yang seberat-beratnya.
Sementara, Abdul Rahim, selaku perwakilan mahasiswa kepada Zainal selaku Kasi Pidum Kejari Samarinda, yang dengan cara memaksa Kasi Pidum agar dapat memanggil Jaksa yang menangani kasus tambang ilegal tersangka Punaryo untuk didengar keterangannya, namun di tolak oleh Kasi Pidum dengan alasan Jaksa yang bersangkutan dalam persidangan dengan kasus lain.
"Kami minta tuntutan besok harus maksimal kalau tidak kita akan melakukan demo," ujar Abdul Rahim.
Kepada puluhan Mahasiswa dan warga yang melakukan aksi demo, Zainal selaku Kasi Pidum Kejari Samarinda mengatakan bahwa, "saya sebagai Kasi Pidum sebagai pengendali kasus pidana umum yang ada di Samarinda, terlepas dari jaksa yang menangani kasus tersebut, kami akan laksanakan sesuai aturan," pungkas Zainal.(bh/gaj) |