Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pilkada
Demo Tolak UU Pilkada di Gedung DPRD Karang Paci Samarinda Ricuh
Thursday 16 Oct 2014 19:28:36
 

Ilustrasi. AKsi demo massa.(Foto: dok.BH)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi demo mahasiswa yang serentak dilakukan oleh mahasiswa seantero tanah air yang menolak Undang-Undang Pemilihan kepala daerah secara langsung, halnya mahasiswa di Kalimantan Timur (Kaltim) aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menolak UU Pilkada di depan Kantor DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Karang Paci Kecamatan Sungai Kunjan, Selasa (14/10) lalu berujung ricuh. Belakangan disinyalir adanya mahasiswa di tangkap dijalanan.

Kericuan berawal dari aksi orasi yang dilakukan bergantian yang dihadiri ratusan mahasiswa, namun tidak ada satupun anggota DPRD Kaltim yang datang menemui mereka, sehingga memancing puluhan mahasiswa yang akan memanjat pagar dihalau oleh anggota Kepolisian yang dari awal menjaga dan mengawal jalannya aksi demo.

Dihalaman depan gedung wakil rakyat yang tertutup rapi dengan pagar setinggi 3 meter tersebut nampak terlihat anggota Kepolisian berjaga dengan mobil operasionalnya, diluar pagar mahasiswa terus membakar semangat rekannya dengan orasi politik mereka. Seorang mahasiswa berupaya memanjat pagar untuk memanggil anggota DPRD Kaltim, namun dicegah anggota polisi dari dalam dengan tindakan tegas, memukul bagian kaki mahasiswa. Aksi tersebut memicu kemarahan mahasiswa lainnya.

Aksi baku lembar antara mahasiswa dan anggota Polisi pun tak terhindarkan, akibatnya baik mahasiswa maupun seorang anggota Sabhara Polres Samarinda terluka dibagian wajah, akibat lembaran batu mahasiswa,

Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andreas Susanto, mengatakan dalam aksi demo yang berakhir ricuh tersebut ada anggotanya yang terluka, dan seorang mahasiswa diamankan.

"Ada sedikit insiden salah seorang mahasiswa yang memaksa masuk, dan mahasiswa melempar batu dari luar kearah anggota, ada anggota kami yang terluka terkena lemparan batu. Kita sudah mencatat, dan menanyakan pada mahasiswa dari mahasiswa Fakultas Pertanian Unmul tetapi akan kita cek pada Unmul,” ujar Andreas.

Pantauan BeritaHUKUM.com di Mapolres Samarinda, Rabu (15/10) kemarin sore, salah seorang mahasiswa yang diketahui bernama Imang, dan beberapa orang temannya datang ke Mapolres Samarinda untuk melaporkan kejadian aksi demo tersebut dan adanya aksi penculikan yang dilakukan oknum yang tak dikenal, kepada SPKT Polres Samarinda.

Laporan atas tindakan penculikan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota kepolisian, Kabag OPS Polres Samarinda, Andreas Susanto, mengatakan keluhan yang dilakukan oleh belasan mahasiswa tentang adanya penculikan adalah tidak benar, mereka hanya dijemput dan diminta keterangan, pungkas Andreas.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
  Pilkada Serentak 2024 Terlalu Dipaksakan
  Bupati Terpilih Berstatus WNA, Guspardi: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2