Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Desmond Mahesa Kritisi Lemahnya Keamanan Siber
2020-04-28 11:20:24
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengkritisi lemahnya kemanan siber. Hal ini merespon atas kasus penangkapan aktivis dan peneliti kebijakan publik Ravio Patra oleh Polda Metro Jaya. Ravio ditangkap karena dugaan telah membuat onar atau provokasi kerusuhan melalui WhatsApp yang dikirimkannya. Padahal beberapa waktu sebelum ditangkap, Ravio melalui akun sosial medianya sudah memberikan keterangan bahwa akun WhatsApp-nya dibobol dan ia sempat kehilangan kendali atasnya.

Sebenarnya soal akun WhatsApp yang diretas itu bukan Ravio saja yang mengalaminya. "Ditangkapnya Ravio juga menunjukkan satu hal, yaitu keamanan siber seperti omong kosong belaka. Tidak ada yang masuk akal dari dibobolnya sebuah akun yang punya keamanan dua langkah plus sidik jari," tulis Desmond dalam kolom perspektif di Portal Berita Law Justice, yang dikutip Parlementaria, Sabtu (25/4).

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, jelas ini bukan perbuatan iseng, pelakunya tentu bukan orang sembarangan. Mereka sepatutnya punya "akses tidak terbatas". Menurutnya, dengan kasus Ravio ini sepertinya segala tindakan yang mengatasnamakan keamanan siber oleh negara menjadi terbantahkan dengan sendirinya.

Wajar kalau Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) yang terdiri dari lembaga lembaga seperti SAFEnet, YLNHI LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, dan ICJR meyakini bahwa motif penyebaran WhatsAPP keonaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu pihak yang dijebak seolah-olah dia yang mengagitasi untuk membuat kerusuhan.

Selama pandemi Covid-19 ini beberapa orang aktivis memang ditangkap dengan tuduhan penghasutan atau pembuat keonaran di tengah merebaknya virus corona. Sebagai contoh 3 mahasiswa aktivis Aksi Kamisan ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020) akhir pekan lalu. Mereka ditangkap atas dugan melakukan vandalisme yang menghasut kepanikan masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19.

Polisi menyebut ketiganya memiliki motif kekecewaan terhadap sistem kapitalis dengan membuat coretan "Tegalrejo Melawan" di 6 titik di Malang. Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun. Fitron, Saka dan Fian selama ini aktif mengikuti Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore.(eko/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2