SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berjumlah sekitar 10 personil yang dipimpin Asisten Bidang Intelijen (Asbin) Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di rumah/toko Samarinda Musik yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 17 B RT. 13 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada, Rabu (12/12).
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim yang di pimpin Asbin sekitar pukul 15.37 Wita, mulai memasuki rumah/toko, yang sebelumnya tampak tim Pidsus menyampaikan surat kepada pemilik rumah.
Sekitar 1 jam atau pukul 16.50 Wita, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim yang dipimpin Asbin Kejati keluar yang diikuti timnya dengan membawa satu tas berisi dokumen juga satu unit printer.
Disamping itu, Tim Kejati juga keluar dengan menggiring seseorang yang diketahui bernama Sambudi yang merupakan Direktur Utama PT Kaltim Batu Manunggal (KBM) yang bergerak di perusahaan Tambang Batu Bara.
Asbin Kejati Kaltim usai melakukan penggeledahan, diminta komentarnya terkait penggeledahan ini, namun tidak ada komentar dan ia sambil berjalan ke mobilnya dengan singkat hanya mengatakan, "kami masih bekerja," ujar Asbin singkat.
Informasi yang berhasil di peroleh pewarta bahwa, penggeledahan Tim Kejati Kaltim di rumah atau kantor Sambudi Dirut PT. KBM diduga menyita berbagai dokumen terkait kegiatan Perusahaan tambang batu bara tersebut yang masuk dalam tanah milik negara yakni kawasan hutan raya Bukit Soeharto yang digunakan untuk stockpile tambang batubara, yang dilaporkan oleh Jamper Kaltim, ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pada (5/4) lalu, melalui aksi demo di halaman kantor Kejati Kaltim.
Dalam laporan JAMPER Kaltim dan melalui aksi Demo tersebut mendesak Satgatsus Kejati Kaltim agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang persoalan, PT Kaltim Batu Manunggal di (Hutan Raya) Bukit Soeharto, yang disinyalir berlangsung sejak tahun 2009.
Menurut Jamper dalam aksinya (5/4) tersebut di depan Kejati Kaltim mengatakan bahwa, PT Kaltim Batu Manunggal melakukan aktivitas di sekitar lokasi yang masuk dalam SKK Migas. Dimana Berdasarkan surat laporan pengaduan, bahwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kaltim Batu Manunggal dengan luas 1.000 hektar terdapat 148,22 hektar masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.(bh/gaj) |