Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pasar
Diduga Korupsi Pasar Baqa Rp 2 Milyar, Mantan Kadis Pasar Ditahan Bersama 2 Tersangka Lain
2019-10-09 10:40:54
 

Tampak ketiga tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga melakukan kurupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan pasar Baqa Samarinda Seberang senilai Rp 2 Milyar, mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda yang saat itu menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Sulaiman Sade akhirnya dijebloskan ke Tahanan Rutan Kls II A Sempaja Sanarinda pada, Selasa (8/10) sekitar pukul 11.20 Wita.

Penahanan selain tersangka Sulaiman Sade tim Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yang juga menjalani masa tahanan sebelum nantinya menjalani proses persidangan adalah Mifatul selaku PPTK dan Said selaku kontraktor.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, ketiga tersangka digiring oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Samarinda untuk di tahan di Rumah Tahahan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan mobil bus Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Zainal Effendi diruang kerjanya usai dilakukan penggiringan ke tiga tersangka ke Rutan kepada Wartawan mengatakan bahwa, terhadap tersangka berdasarkan perintah pimpinan, setelah dipanggil ke 3 tersangka, mereka koperatif datang dan dilakukan penahanan, dengan dasar bukti yang cukup terhadap kerugian negara yang timbul.

“Untuk hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka yang memang selama ini telah ditetapkan menjadi tersangka, atas perintah pimpinan,” ujar Zainal Effendi, Selasa (8/10).

Zainal juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan lebih kurang Rp 2 miliar.

“Ada kerugian negara kurang lebih Rp 2 milyar, kemudian ada perubahan sedikit, diantaranya seperti ada foto copy yang fiktif dan lainnya, sehingga kami sampaikan lagi kepada BPK. Kami tidak mengatakan ini secara implisit, tapi ada kerugian negara sekitar itu,” terang Zainal Effendi mewakili Kajari Samarinda.

Lebih jauh Kasi Pidsus Zainal Effendi mengatakan, jumlah kerugian itu bersumber dari nilai proyek tahun 2014 sebesar Rp17 Miliar. Kerugian yang timbul akibat adanya volume yang kurang dari spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Gajah Mada, paparnya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga beberapa item yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan temuan ahli.

Terkait ancaman hukum kepada ke 3 tersangka kasus korupsi Pasar Baqa tersebut, Kasi Pidsus mengatakan bahwa ancaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah, pungkas Zaibal Effendi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2