Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penipuan
Dilaporkan ke PMJ, Sindikat Penipuan Proyek Bansos Catut Nama Pemprov DKI yang Merugikan Artis Lady Marsella
2021-05-28 11:33:08
 

Artis sekaligus Duta Satgas Toilet Indonesia, Lady Marsella.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lady Marsella yang juga seorang artis sekaligus penyanyi melaporkan seseorang berinisial ASL Cs ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kerjasama 'Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan/Sembako' untuk Satuan Kerja (Satker) Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 60 miliar yang diterbitkan tertanggal 10 September 2020.

"Laporan atas nama pelapor Lady Marsella, sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian," ujar Achmad Yarus, lawyer Yaskum Law Office Indonesia dalam keterangan pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM, Kamis (27/5).

Diterangkannya, kasus yang menimpa kliennya yang juga seorang pengusaha sekaligus Duta Satgas Toilet Indonesia ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik kliennya itu yakni PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs berkaitan soal 'Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan / Sembako' untuk Satuan Kerja (Satker) Bagian pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 60 miliar.

Sementara itu, Lady Marsella mengatakan pihak ASL Cs menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana milik pribadinya kepada manajemen PT MCP.

Melihat peluang bisnis tersebut, wanita yang pernah sebagai pemeran FTV ini, usai diyakinkan oleh ASL Cs kemudian PT MCP pun akhirnya sepakat untuk melakukan proses kerjasama dengan ASL Cs untuk pengadaan barang tersebut. Setelah melewati proses yang ditentukan, PT MCP pun seolah-olah berhasil mendapatkan pekerjaan dimaksud.

Kejanggalan mulai muncul ketika dalam proses perencanaan kerjasama, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu. "Padahal sesuai dokumen SPK yang kami terima, jelas tertera adanya tanda tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI dengan menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa. Dimana SPK bodong itupun diserahkan kepada Kami di dalam Gedung Balaikota (Lantai 19) Pemprov DKI Jakarta oleh Sdr. RM," terang Lady Marsella.

Meski telah diberitakan media bahwa SPK tersebut palsu, namun pihak ASL Cs terus berupaya meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK tersebut valid. ASL Cs juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan cross-check pada pihak penerbit SPK tersebut. "Pastinya sudah kita cek terlebih dahulu, tanpa sepengetahuan Mbak Lady kan aslinya saya yang pegang," papar Lady Marsella mencontohkan gaya bicara mantan rekan bisnisnya tersebut.

Bahkan mediator yang belakangan diketahui sebagai perekayasa SPK bodong berinisial RM dan F meyakinkan manajemen PT MCP untuk segera menyediakan stok barang. Alasannya akan ada survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan Bansos.

"Perlu dicatat bahwa RM dan F belakangan sudah kami laporkan juga ke Polda Metro," ucap Lady Marsella pada Senin, 22 Februari 2021 sebagaimana tertuang di Nomor Laporan: LP/1012/II/YAN.2.5/2021/SPKT-PMJ

Kembali kata pihak Lawyer dari Lady Marsella, atas dasar SPK bodong tersebut, belakangan diketahui ternyata pihak ASL Cs telah menggunakan dana dari kreditor LN berupa pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP. Dimana PT MCP baru mengetahui ternyata untuk pinjaman dimaksud, ASL Cs telah menggunakan Surat Kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan Kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.

"Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya Klien kami masih meminta adanya perbaikan-perbaikan atas draft yang diajukan oleh pihak ASL Cs. kepada klien kami. Jadi ASL Cs patut diduga telah memanipulasi data atau mencatut dokumen untuk mendapatkan pinjaman yang Artis Lady Marsella sendiri tidak mengetahuinya sama sekali," jelas Achmad Yarus.

Akibat dari terbitnya SPK bodong tersebut, barang yang sudah dibeli menumpuk di gudang milik PT MCP. Barang-barang tersebut tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL Cs lalu membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambil alih.

Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera. "ASL Cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh klien kami Lady Marsella," pungkas Achmad Yarus.

Sebagai informasi, kepastian bahwa SPK tertanggal 10 September 2020 adalah merupakan hasil sebuah rekayasa baru diperoleh keterangan secara resmi pada tanggal 4 Februari 2021 melalui surat yang ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta pada saat itu, Blessmiyanda. Dimana Pemprov DKI membantah keabsahan seluruh dokumen surat menyurat yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemprov DKI tersebut, tidak diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
  Diduga Lakukan Penipuan Rp 4,5 Milyar, 4 Pengurus KSU Putra Mahakam Mandiri Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2