JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa ambruknya seluncur spiral di Wahana Atlantis Adventure, Ancol, Minggu (25/9) lalu, menjadi perhatian serius Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Atas dasar itu, instansi tersebut langsung menjatuhkan sanksi bangunan kepada pihak pengelola. Sedangkan untuk korban luka-luka akibat peristiwa itu, menjadi domain pihak kepolisian, karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko, seperti dikutip situs Berita Jakarta, mengatakan bahwa robohnya seluncur spiral Atlantis lebih disebabkan tiang penopang ornamen yang mengalami korosi, sehingga tidak kuat menahan beban. Pascaperistiwa itu, anehnya pihak pengelola tetap membuka wahana itu untuk umum. Padahal, seharusnya ditutup untuk kepentingan penyelidikan dan renovasi.
Berdasarkan laporan survei yang dilakukan bidang kelaikan, jelas Wiriyatmoko, wahana itu tidak boleh digunakan hingga penyelidikan selesai dilakukan. "Saat ini, wahana yang mengalami kegagalan bangunan tidak boleh digunakan sampai penyelidikan dan tindakan perbaikan selesai dilakukan," tegas dia di Jakarta, Rabu (28/9).
Jenis sanksi yang diberikan pihaknya, jelasnya, bangunan yang mengalami kegagalan bangunan tidak boleh digunakan. Bangunan itu perlu diaudit sebelum dilakukan pembangunan kembali. "Yang akan melakukan audit, building audit consultant. Cepat atau lambatnya tergantung mereka yang mengerjakan," katanya.
Sebagai langkah antisipasi atas kejadian ini tidak lagi terulang, ungkap Wiriyatmoko, pihaknya akan melakukan penilaian lebih lanjut. Terlebih, jika nantinya pengelola mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali, tentu tidak bisa begitu saja disetujui. "Kami juga akan mengikuti saran dari Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB) saat pengelola wahana tersebut mengajukan IMB nantinya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat peristiwa itu, sedikitnya empat pengunjung menjadi korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan atas tanggungan pihak pengelola, mereka kini udah kembali ke rumah masing-masing. Selain biaya perawan medis gratis, keempat korban juga diberikan perlakuan khusus dalam bentuk special treatment, yaitu perlakuan khusus masuk Ancol, Atlantis, dan tempat hiburan lainnya yang ada dalam wahana rekreasi itu.(bjc/biz)
|