Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ancol
Dinas P2B DKI Beri Sanksi Wahana Atlantis Ancol
Wednesday 28 Sep 2011 17:11:25
 

Papan luncur wahana Atlantis Ancol yang roboh akibat korosi (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa ambruknya seluncur spiral di Wahana Atlantis Adventure, Ancol, Minggu (25/9) lalu, menjadi perhatian serius Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Atas dasar itu, instansi tersebut langsung menjatuhkan sanksi bangunan kepada pihak pengelola. Sedangkan untuk korban luka-luka akibat peristiwa itu, menjadi domain pihak kepolisian, karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko, seperti dikutip situs Berita Jakarta, mengatakan bahwa robohnya seluncur spiral Atlantis lebih disebabkan tiang penopang ornamen yang mengalami korosi, sehingga tidak kuat menahan beban. Pascaperistiwa itu, anehnya pihak pengelola tetap membuka wahana itu untuk umum. Padahal, seharusnya ditutup untuk kepentingan penyelidikan dan renovasi.

Berdasarkan laporan survei yang dilakukan bidang kelaikan, jelas Wiriyatmoko, wahana itu tidak boleh digunakan hingga penyelidikan selesai dilakukan. "Saat ini, wahana yang mengalami kegagalan bangunan tidak boleh digunakan sampai penyelidikan dan tindakan perbaikan selesai dilakukan," tegas dia di Jakarta, Rabu (28/9).

Jenis sanksi yang diberikan pihaknya, jelasnya, bangunan yang mengalami kegagalan bangunan tidak boleh digunakan. Bangunan itu perlu diaudit sebelum dilakukan pembangunan kembali. "Yang akan melakukan audit, building audit consultant. Cepat atau lambatnya tergantung mereka yang mengerjakan," katanya.

Sebagai langkah antisipasi atas kejadian ini tidak lagi terulang, ungkap Wiriyatmoko, pihaknya akan melakukan penilaian lebih lanjut. Terlebih, jika nantinya pengelola mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali, tentu tidak bisa begitu saja disetujui. "Kami juga akan mengikuti saran dari Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB) saat pengelola wahana tersebut mengajukan IMB nantinya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat peristiwa itu, sedikitnya empat pengunjung menjadi korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan atas tanggungan pihak pengelola, mereka kini udah kembali ke rumah masing-masing. Selain biaya perawan medis gratis, keempat korban juga diberikan perlakuan khusus dalam bentuk special treatment, yaitu perlakuan khusus masuk Ancol, Atlantis, dan tempat hiburan lainnya yang ada dalam wahana rekreasi itu.(bjc/biz)



 
   Berita Terkait > Ancol
 
  Masuk Pantai Ancol Gratis, Pemda DKI Jakarta Harus Tegas ke Pengelola
  'Berbagi Ilmu dan Keceriaan Bulan Ramadhan Bersama Ancol Luar Biasa'
  Pengunjung Terus Meningkat, Laba Ancol 2015 Mencapai Rp 290 Milyar
  Lomba Panjat Pinang 'Ekspresi Kemerdekaan' dan Berbagai Acara Siap di Gelar di Ancol
  PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Raih Laba Bersih Rp 235 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2