Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Dipindahkan ke Bandung, KY Tidak Periksa Hakim Soeprapto
Thursday 30 Oct 2014 02:11:07
 

Komisioner KY, Eman Suparman‪. (Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) tidak dapat memeriksa Hakim Soeprapto terkait putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/6), dengan menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp 4,9 triliun. Sementara berkas laporan Mintarsih kepada KY tidak dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan tidak terbukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakimnya. Anehnya KY tidak bisa membuktikan sebagaimana laporan Mintarsih dengan alat-alat buktinya. Sehingga KY tidak menemukan pelanggaran.

KY hanya berdasarkan laporan yang menyatakan putusannya, bukan turun untuk investigasi dan memeriksa hakim Soeprapto. Kemudian KY melakukan analisis, hasil dari laporan itu, memang tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait PPH (Pedoman Perilaku Hakim) oleh hakimnya. “Ini sudah di putus oleh kami berdasarkan pleno atau panel,” kata Komisioner KY Bidang Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Prof Eman Suparman kepada wartawan di gedung KY, jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Menurutnya apa yang di laporkan itu disertai alat bukti oleh mereka yang melaporkan. Kalau alat bukti hanya itu, KY tidak bisa memproses lebih jauh dari itu, dan harus sesuai alat-alat bukti dari pelapor. Hakim Sueprapto tidak di periksa karena tidak terbukti pelanggaran PPH. “Kalau putusan terbukti, baru kami periksa. Tapi karena memang putusan disini tidak terbukti ada dugaan pelanggaran kode etik, maka kami tidak melakukan pemeriksaan. Apa dasarnya kami melakukan pemeriksaan, kan tidak terbukti,” kata mantan Ketua KY beralasan.

Sebelumnya Mintarsih melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga, serta pemegang saham lainnya yang mengaku didzolimi karena Purnomo Prawiro bersama Chandra Suharto mendirikan PT Blue Bird tanpa kata taksi dengan menggunakan berbagai fasilitas PT Blue Bird Taxi.

INVESTIGASI KY TIDAK DIPERLUKAN?

Terkait laporan Mintarsih kepada KY yang terkesan molor, hingga sampai saat ini KY sudah memutuskannya untuk tidak memeriksa hakim Soeprapto, karena KY harus memutus dengan segala bukti tanpa investigasi lebih dalam. Sebab menurut Eman, kalau dugaannya tidak ada pelanggaran kode etik, untuk apa investigasi. “Kan! kita buang-buang biaya, kalau memang tidak ada dugaan. Jadi kalau sebuah berkas laporan, tidak mengarah kedugaan pelanggaran, untuk apa kita investigasi,” ucapnya.

Setelah putusan tersebut, hakim Soeprapto langsung di pindahkan ke Bandung oleh Mahkamah Agung (MA). Apakah ada kaitannya dengan perkara yang merugikan Mintarsih? KY tidak tahu menahu terkait kepindahan hakim tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, karena urusan mutasi dan pindahnya hakim dilakukan MA. Jadi KY tidak ada urusannya dengan mutasi, karena persoalan mutasi itu utusan dari MA melalui PPH,” ujar Eman.

Lebih lanjut KY sendiri tidak diikutsertakan dalam mempertimbangkan seseorang hakim. Jadi dalam kaitan itu juga KY sama sekali tidak ada mengait-ngaitkan dengan persoalan pindahnya Soeprapto.

Selain itu adanya aliran dana dari penggugat kepada hakim Soeprapto untuk memenangkan perkara perdata tersebut. KY sendiri berdalih, sejauh tidak ada permintaan dari si pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa hakim itu tidak akan melakukan bantuan lembaga lain seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Persoalan memerlukan bantuan PPATK, jika dugaan kami ada aliran dana kepada terlapor. Kalau kaitannya dengan OJK, dan Go Publiknya sebuah perusahaan, kalau tidak ada laporan, kami tidak punya urusan. KY tidak mengurusi persoalan seperti itu, tapi kami mengurusi hanya laporan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim terlapor,” imbuh Eman.

Lebih lanjut menurutnya, dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu apa urusanya, kecuali di laporkan. Kalau tidak dilaporkan, untuk apa mencari-cari perkara, karena KY tidak pernah mengaitkan-ngaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubunganya dengan laporan masyarakat.

KY SIAP JIKA LAPORAN BERULANG

“Silahkan, kami tidak pernah menutup laporan masyarakat. Siapapun yang melapor, jangankan mengulang laporan, bahkan mengajukan keberatan atas penanganan KY pun akan kami terima. Jadi artinya kalau pelapor itu mengajukan kembali karena adanya kekurangan alat-alat bukti, ajukanlah kepada kami, nanti akan di proses kembali. Sekalipun kalau laporan yang sudah di tangani, dan di putus, dianggap tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke KY. Seingat saya perkara PT Blue Bird sudah diputus kemarin,” ujar Eman dengan menutup pembicaraan dengan awak media.

Untuk diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, telah menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun. Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar. Meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, maupun bukti yang diajukan Mintarsih, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mintarsih.

Dalam putusan Hakim Soeprapto tersebut ada kejanggalan, sehingga memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya, dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua, Dudung Abdul Latief, dan kerugian materil, serta imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140Miliar. Permasalahan inilah yang kembali memicu arus demonstrasi dari massa yang merasa sangat janggal dengan keputusan hakim tersebut.

Sementara itu Mintarsih menolak putusan hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/6) yang menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar ganti rugi Rp140 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Purnomo Prawiro, yang juga Direktur PT Blue Bird, yakni sebesar Rp4,9 triliun tanpa memandang lagi bahwa PT Blue Bird yang didirikannya tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan para pemegang saham lain di PT Blue Bird Taxi.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
  Mintarsih Jelaskan PT Blue Bird Taxi Adalah Induk dari PT Blue Bird, Tbk
  Mintarsih Ungkap Ada Pengalihan Opini dan Pernyataan dari PT Blue Bird, Tbk
  Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Sorot Ketidakadilan Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2