JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diuji coba hari ini, Senin (1/10).
"Sistem itu mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas. CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelat nomor kendaraan pelanggaran di lapangan. Kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya," ujar Yusuf di TMC Polda Metro Jaya, Senin (1/10).
Nanti setelah di analisa back office, petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut. Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Saat dilakukan uji coba pada malam hari, alat CCTV ETLE dapat meng-capture dengan jelas jenis pelanggaran dan nomor kenderaan.
"Alat ini dapat merekam 3 tahap, sebelum pelanggaran, saat pelanggaran dan sesudah pelanggaran," terangnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.
"Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," katanya.
Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara serta ganjil-genap.
Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemiliki kenderaan selama 3 hari, kemudian diberi waktu selama 7 untuk konfirmasi.
"Bila selama 10 hari tidak ada konfirmasi atau respon, diberi tengat waktu 7 hari lagi untuk membayar tilang ke bank, jadi total ada 17 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak membayar tilang, maka nomor kenderaan di blokir," paparnya.
Kemudian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan selama uji coba pihaknya belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Selama masa uji coba, pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi.
Menurutnya, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di TMC Polda Metro Jaya.
Saat melakukan uji coba, polisi akan mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara sesuai alamat di buku BPKB.(bh/as) |