Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
E-Tilang
Dirlantas Polda Metro: Sistem Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba Hari Ini
2018-10-01 16:04:43
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat memberikan keterangan kepada para wartawan di TMC Polda Metro Jaya, Senin (1/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diuji coba hari ini, Senin (1/10).

"Sistem itu mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas. CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelat nomor kendaraan pelanggaran di lapangan. Kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya," ujar Yusuf di TMC Polda Metro Jaya, Senin (1/10).

Nanti setelah di analisa back office, petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut. Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Saat dilakukan uji coba pada malam hari, alat CCTV ETLE dapat meng-capture dengan jelas jenis pelanggaran dan nomor kenderaan.

"Alat ini dapat merekam 3 tahap, sebelum pelanggaran, saat pelanggaran dan sesudah pelanggaran," terangnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.

"Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," katanya.

Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara serta ganjil-genap.

Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemiliki kenderaan selama 3 hari, kemudian diberi waktu selama 7 untuk konfirmasi.

"Bila selama 10 hari tidak ada konfirmasi atau respon, diberi tengat waktu 7 hari lagi untuk membayar tilang ke bank, jadi total ada 17 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak membayar tilang, maka nomor kenderaan di blokir," paparnya.

Kemudian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan selama uji coba pihaknya belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Selama masa uji coba, pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi.

Menurutnya, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di TMC Polda Metro Jaya.

Saat melakukan uji coba, polisi akan mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara sesuai alamat di buku BPKB.(bh/as)



 
   Berita Terkait > E-Tilang
 
  Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
  Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
  Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
  Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
  Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2