Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Ditlantas Polda Kalteng Pastikan Pelayanan Cek Fisik Kendaraan di Samsat Tidak Dipungut Biaya
2020-12-02 11:34:47
 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Paulus Sonny Bhakti.(Foto: Istimewa)
 
PALANGKARAYA, Berita HUKUM - Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perpanjangan pajak lima tahunan kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mewajibkan para pemilik kendaraan membawa kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin atau yang biasa disebut Cek Fisik kendaraan oleh petugas berwenang.

Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi atau Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalimantan Tengah,
AKBP Paulus Sonny Bhakti, membenarkan hal tersebut.

"Masyarakat yang ingin membayarkan pajak lima tahunan, diharuskan membawa kendaraannya ke Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata AKBP Paulus Sonny Bhakti dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Perwira menengah Lulusan Akademi Kepolisian 2002 ini, kemudian menerangkan tujuan dari proses cek fisik kendaraan tersebut.

"Guna mengecek kondisi dan keadaan fisik kendaraan dipastikan sama dengan data yang telah teregistrasi dan tercantum di STNK terkait dengan warna, bentuk kendaraan. Bahwa antara keadaan fisik motor dengan data yang tertera di STNK dipastikan harus sama dan sesuai," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan jika dalam proses cek fisik kendaraan itu tidak dikenakan biaya apa pun.

"Kami pastikan untuk pelayanan cek fisik di seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah Provinsi Kalteng tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2