Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ditnarkoba PMJ Menggrebek Rumah dan Laboratorium Liquid Vape MDMA Beromset Milyaran
2018-10-31 17:43:09
 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjutak didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menggrebek rumah dan laboratorium liquid vape mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA), di kawasan jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari tempat itu Polisi mendapati laboratorium turunan ekstasi beromset milyaran setiap bulannya. Barang bukti berupa bahan baku hasil penyulingan ganja sintesis dan ekstasi, beserta peralatan laboratorium ikut diamankan polisi bersama dengan sejumlah hasil laboratorium, diantaranya liquid vape MDMA dan cannabies sintesa.

Disisi lain, industri perumahan yang dilakukan di komplek elite ini cukup mencengangkan. Sebab produksi ini dilakukan sejumlah anak remaja dan pria muda yang sama sekali tidak memiliki ketrampilan mengelolah bahan kimia. Secara otodidak, para remaja ini mampu membuat liquid sebanyak 400 botol sebanyak 5 mililiter setiap harinya.

"Satu botol liquid di jual dengan harga Rp 350 - 400 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di lokasi, Rabu (31/10).

Artinya, dengan Rp 350 ribu maka omset yang berhasil didapatkan industri ini mencapai Rp 140 juta per hari. Dalam sebulan mereka mampu mendapatkan keuntungan Rp 4,2 miliar belum dipotong biaya produksi.

Argo melanjutkan terbongkarnya penyalahgunaan industri kreatif didapat setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku pengecer liquid vape MDMA berinsial TM, 21, AG, dan ER yang diamankan Sabtu (13/10/2018) lalu.

Dari keterangan ini polisi kemudian mengembangkan dan mengamankan 10 tersangka lainnya, yakni, BUS, 26, BR, 21, DIK, 24, DIL, 23, KIM, 21, SEP, 22, DAN, 28, VK, 20, AD, 27, dan AR, 18. Kesemuanya diamankan di lima tempat terpisah, yakni, Jl. Raya Pasar Minggu Km 18 RT 06/01, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). Unit G19 tower Granium, Apartement Basura, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018). Kamar 1706, Tower A lantai 17, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018). Dan tiga kamar di Hotel Kaisar, Jl. PlN No.1 Duren Tiga Raya, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018) lalu.

"Tapi dari sekian tempat. Ada tiga lokasi yang di jadikan produksi, yakni apartement Basura, apartement Paladin, dan rumah ini," ucap Argo.

Selanjutnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjutak menjelaskan industri ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak lama, ketika liquid ganja berkembang. Kala itu, kesepuluhnya sudah melakukan produksi, hingga penyebaran.

Sementara terhadap liquid MDMA, Calvin menjabarkan liquid baru diproduksi sejak delapan bulan lalu. Bahan baku 100 ekstasi dibutuhkan untuk membuat liquid ini.

Nantinya, ekstasi ini akan dilakukan proses pembakaran hingga menghasilkan minyak yang kemudian dicampurkan dengan hasil penyulingan tembakau. Setiap harinya dari proses ini 2 liter liquid berhasil dihasilkan, satu liquid mengandung 1/4 butir ekstasi.

Calvin menjelaskan polisi masih memburu penyuplai ekstasi terhadap industri ini. Sebab dirinya menyakini, 100 ekstasi ini disuplai secara terus menerus hingga membuat industri ini bertahan.

"Ada kemungkinan penyuplai orang tetap. Sebab menyediakan 100 ekstasi sehari bukanlah perkara mudah," ujar Calvin.

Karena itulah, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membongkar kembali jaringan ini dan memburu empat pelaku lainnya, yakni LT, TY, VIN, dan HAM. Empat pelaku itu nantinya akan mengungkapkan titik terang kasus ini.

Selain di Kelapa Gading, kelompok remaja ini juga melakukan membuat Laboratorium serupa di apartement Paladin, Kelapa Gading. Dari dua tempat itu, liquid kemudian dikemas dan di edarkan dari apartement basura.

Dilokasi rumah berlantai dua itu cukup strategis untuk dilakukan produksi. Akses masuk yang terbatas membuat setiap pengunjung mewajibkan menaruh KTP setiap akan masuk lokasi komplek, hal ini membuat Polsek Kelapa Gading menjadi kecolongan.

Di rumah itu, terdapat tiga kamar berukuran besar, satu dibawah dan dua di kamar atas. Kamar di bawah dan diatas digunakan untuk beristirahat. Sementara satu kamar lagi di jadikan untuk produksi narkoba.

Setiap harinya, selain menyiapkan ekstasi 100 butir. Para pelaku juga memesan liquid dan roko elektrik secara online dengan sifat fleksibel. Roko ini mereka beli secara online melalui situs jual beli seharga Rp 90 ribu.

"Setelah itu mereka racik dan masukan narkoba liquid sebanyak 2 mililiter," papar Calvin.

Atas perbuatannya, 11 tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2