Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pemalsuan
Diviralkan dr Tirta dan Dilaporkan PT BF, 3 Pemalsu Hasil Swab PCR Covid-19 Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
2021-01-07 16:58:29
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku tindak pidana perubahan data dan atau manipulasi data melalui media elektronik dengan melakukan pemalsuan hasil swab PCR covid-19 mengatasnamakan PT BF. Masing-masing pelaku berinisial MAF, EAD, dan MIS ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu bermula adanya laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat hasil swab PCR covid-19 yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

"Jadi modusnya adalah dengan memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1).

Pembuatan surat hasil swab tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu alias palsu itu sebelumnya viral di media sosial (medsos) dan dibahas oleh dr Tirta di akun Instagram-nya. Tirta Mandira Hudhi, nama lengkap dr Tirta, awalnya meng-unggah tampilan satu akun Instagram bernama @hanzdays yang menawarkan PCR tanpa tes usap (swab test) dengan kata-kata promosi, "Yang Mau PCR Cuma Butuh KTP Ga usah Swab Beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia Gak Cuma Bali. Dan Tanggalnya Bisa Pilih H-1/H-2 100% Lolos Testimoni 30+."

"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dr Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Yusri membeberkan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran pembuatan surat swab PCR covid-19 palsu itu. Dua konsumen tersebut bahkan telah membayar senilai Rp 650.000 per surat melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.

"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, dan pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Dan dikenakan pasal 263 KUHP," tambah Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
  Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
  Terdakwa Eddy Kasus Pemalsuan Divonis 1,3 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Nyatakan Banding
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2