JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku tindak pidana perubahan data dan atau manipulasi data melalui media elektronik dengan melakukan pemalsuan hasil swab PCR covid-19 mengatasnamakan PT BF. Masing-masing pelaku berinisial MAF, EAD, dan MIS ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu bermula adanya laporan dari PT BF yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat hasil swab PCR covid-19 yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
"Jadi modusnya adalah dengan memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1).
Pembuatan surat hasil swab tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu alias palsu itu sebelumnya viral di media sosial (medsos) dan dibahas oleh dr Tirta di akun Instagram-nya. Tirta Mandira Hudhi, nama lengkap dr Tirta, awalnya meng-unggah tampilan satu akun Instagram bernama @hanzdays yang menawarkan PCR tanpa tes usap (swab test) dengan kata-kata promosi, "Yang Mau PCR Cuma Butuh KTP Ga usah Swab Beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia Gak Cuma Bali. Dan Tanggalnya Bisa Pilih H-1/H-2 100% Lolos Testimoni 30+."
"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dr Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Yusri membeberkan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran pembuatan surat swab PCR covid-19 palsu itu. Dua konsumen tersebut bahkan telah membayar senilai Rp 650.000 per surat melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.
"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, dan pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dan dikenakan pasal 263 KUHP," tambah Yusri.(bh/amp) |