Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Herman Felani Dilanjutkan
Tuesday 03 Jan 2012 13:40:45
 

Herman Felani (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Herman Felani. Sebaliknya, menerima dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Atas dasar itu, perkara dugaan korupsi yang melibatkannya ini dilanjutkan dengan memasuki pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan para saksi.

Demikian putusan sela yang disampaikan ketua majelis hakim Tati Hardianti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1). Menurut majelis hakim, keberatan terdakwa dan kuasa hukum sudah masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Selain itu, keberatan juga dinilai tidak masuk dalam unsur-unsur, seperti yang diatur dalam pasal 156 KUHP.

“Majelis menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah sebagai dasar untuk mengadili dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan para saksi dalam perkara ini," kata hakim ketua Tati Hardianti.

Dalam putusan selanya, juga menyebutkan bahwa keberatan terdakwa Herman Felani soal surat dakwaan tidak tepat, karena tidak sedikitpun diuraikan perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerugian perekonomian negara dan hanya menjelaskan suap-menyuap. Majelis pun tidak sependapat, karena sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan pemeriksaan nanti.

Seperti diketahui,dalam perkara ini, JPU mendakwa Herman Ferlani melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 4,74 miliar. Perkara yang melibatkan Direktur PT Global Vision Universal itu, terkait dengan proyek pengadaan jasa filler hukum pada biro hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD ABT tahun anggaran 2006 dan APBD TA 2007, pengadaan produksi dan penayangan iklan layanan masyarakat untuk sosialisasi urbanisasi yang menggunakan anggaran APBD tahun 2007 dan satu proyek lainnya.

Usai persidangan itu, terdakwa Herman Felani menyalahkan anak buahnya setelah keberatannya ditolak majelis hakim. Menurut dia, dalam pengadaan proyek itu, dirinya Dia sudah mendelegasikan kepada stafnya. Tapi ia menyebutkan staf yang dimaksudkannya itu. “Saya telah dizalami anak buah saya, sehingga saya harus menjadi terdakwa,” selorohnya.

Sedangkan kuasa hukum Herman Felani, Alamysah Hanafiah menyatakan keberatan atas putusan sela majelis hakim itu. Tapi pihaknya akan lebih fokus menyiapkan strategi serta bukti bahwa kliennya benar-benar tidak bersalah dalam perkara ini. “Penolakan ini sudah kami duga. Kami akan fokus menyiapkan fakta serta bukti bahwa klien kami tidak bersalah,” tandasnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2