Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Cambuk
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
2018-03-29 04:19:59
 

Ilustrasi. Tampak 7 orang tersangka. kasus jaringan prostitusi online di Aceh Utara.(Foto: BH /sul).
 
ACEH, Berita HUKUM - Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) meminta bagi pelanggar syariat Islam di Aceh dihukum cambuk. Hal ini disampaikan terkait diamankannya lima tersangka kasus jaringan prostitusi online di kawasan Cunda, Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (26/3).

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka. Tiga wanita, dan dua pria. Adapun yang diamankan yaitu, GW (33) SA (21), RR (24), PH (41) dan ES (33).

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh juga berhasil membongkar prostitusi online di Banda Aceh. Seorang mucikari dan enam wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari sebuah hotel berbintang, Rabu (21/3) sekitar pukul 23:00 WIB.

Ketujuh PSK tersebut yaitu, AY (28) karyawan swasta, dan enam wanita muda yang masih tercatat mahasiswi, RM (23), MJ (23), CA (24), DS (24), RR (21) dan IZ (23). Polisi juga menciduk germo yang berinisial MR (28), juga tercatat masih sebagai mahasiswa. Keseluruhan PSK itu merupakan warga Aceh, sementara mucikari merupakan warga Sumatera Utara.

Mereka memasang tarif paling rendah Rp 1 juta dan paling tinggi 2 juta. Untuk tempat tergantung pada kesepakatan.

"Ini harus dihukum cambuk, karena telah mencoreng nama baik Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekah," tegas Ketua Divisi Hubungan Masyarakat FPAU, Rajali Samidan, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (28/3).

Rajali mengatakan, dalam hal ini pemerintah bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada para PSK dan mucikari yang telah merusak anak Aceh dan mereka juga harus dicambuk sesuai dengan berlakunya qanun (peraturan daerah) Syariat Islam di Aceh.

"Jadi sudah sepantasnya mereka dihukum cambuk agar memberikan efek jera bagi para PSK dan mucikari lain yang belum terungkap kedoknya," tegas Rajali.

Selain itu, FPAU juga berharap kedepan pengawasan hotel harus diperketat oleh pemerintah karena masih banyak tempat dan anak Aceh yang melakukan hal tersebut. Pihaknya meyakini banyak hotel dan tempat lain yang ada di Aceh dijadikan tempat prostitusi atau perzinahan.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Cambuk
 
  Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
  FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
  Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
  Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
  Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2