ACEH, Berita HUKUM - Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) meminta bagi pelanggar syariat Islam di Aceh dihukum cambuk. Hal ini disampaikan terkait diamankannya lima tersangka kasus jaringan prostitusi online di kawasan Cunda, Muara Dua, Lhokseumawe, Senin (26/3).
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka. Tiga wanita, dan dua pria. Adapun yang diamankan yaitu, GW (33) SA (21), RR (24), PH (41) dan ES (33).
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh juga berhasil membongkar prostitusi online di Banda Aceh. Seorang mucikari dan enam wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari sebuah hotel berbintang, Rabu (21/3) sekitar pukul 23:00 WIB.
Ketujuh PSK tersebut yaitu, AY (28) karyawan swasta, dan enam wanita muda yang masih tercatat mahasiswi, RM (23), MJ (23), CA (24), DS (24), RR (21) dan IZ (23). Polisi juga menciduk germo yang berinisial MR (28), juga tercatat masih sebagai mahasiswa. Keseluruhan PSK itu merupakan warga Aceh, sementara mucikari merupakan warga Sumatera Utara.
Mereka memasang tarif paling rendah Rp 1 juta dan paling tinggi 2 juta. Untuk tempat tergantung pada kesepakatan.
"Ini harus dihukum cambuk, karena telah mencoreng nama baik Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekah," tegas Ketua Divisi Hubungan Masyarakat FPAU, Rajali Samidan, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (28/3).
Rajali mengatakan, dalam hal ini pemerintah bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada para PSK dan mucikari yang telah merusak anak Aceh dan mereka juga harus dicambuk sesuai dengan berlakunya qanun (peraturan daerah) Syariat Islam di Aceh.
"Jadi sudah sepantasnya mereka dihukum cambuk agar memberikan efek jera bagi para PSK dan mucikari lain yang belum terungkap kedoknya," tegas Rajali.
Selain itu, FPAU juga berharap kedepan pengawasan hotel harus diperketat oleh pemerintah karena masih banyak tempat dan anak Aceh yang melakukan hal tersebut. Pihaknya meyakini banyak hotel dan tempat lain yang ada di Aceh dijadikan tempat prostitusi atau perzinahan.(bh/sul) |