Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Amir Syamsuddin
Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
Thursday 02 Feb 2012 19:58:35
 

Amir Syamsuddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Amir Syamsuddin akhirnya dikeluarkan dari posisi sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Hal ini didasari penolakan dari DPR.

"Untuk kelancaran tugas, Timsel memang harus melaporkan kepada DPR. Saya berpikir, agar jangan terganggu kalau saya berhalangan, kami adakan wakil. Memang dalam UU tidak ada posisi wakil, tapi bukan berarti tidak boleh. Tapi karena DPR menolak, posisi itu kami tiadakan," kata Ketua Timsel sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/2).

Jabatan wakil ketua tim seleksi tidak diinginkan DPR, lanjut dia, berarti pihaknya meniadakan posisi Wakil Ketua Timsel tersebut. Apalagi terkait posisi Amir Syamsuddin yang juga merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "DPR minta tidak usah ada wakil, ya sudah tidak apa-apa," ujarnya

Amir Syamsuddin sendiri, lanjut dia, sudah menyatakan pengunduran diri kepada pers pada Rabu (1/2) kemarin. Tapi dengan mundurnya Amir, Timsel takkan mencarikan penggantinya. "Dalam UU disebutkan bahwa Timsel jumlahnya paling banyak 11 orang. Unsurnya terdiri dari pemerintah dan nonpemerintah. Lalu ada ketua dan sekretaris. Memang tak ada wakil ketua," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan dirinya mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua Timsel. Ia menyadari bahwa posisi wakil ketua timsel tidak ada di dalam UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dirinya pun memilih saya mundur sepihak. Dirinya tidak ingin mengganggu kinerja Timsel, apalagi Komisi II DPR mempersoalkan legalitas posisinya itu.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait > Amir Syamsuddin
 
  Terbitkan Surat Aspal, Amir Syamsuddin Dipolisikan
  Ingin Fokus Menteri, TB Silalahi Gantikan Amir Syamsuddin
  Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
  Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
  Amir Syamsuddin Apresiasikan Patrialis Akbar
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2