JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Amir Syamsuddin akhirnya dikeluarkan dari posisi sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Hal ini didasari penolakan dari DPR.
"Untuk kelancaran tugas, Timsel memang harus melaporkan kepada DPR. Saya berpikir, agar jangan terganggu kalau saya berhalangan, kami adakan wakil. Memang dalam UU tidak ada posisi wakil, tapi bukan berarti tidak boleh. Tapi karena DPR menolak, posisi itu kami tiadakan," kata Ketua Timsel sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/2).
Jabatan wakil ketua tim seleksi tidak diinginkan DPR, lanjut dia, berarti pihaknya meniadakan posisi Wakil Ketua Timsel tersebut. Apalagi terkait posisi Amir Syamsuddin yang juga merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "DPR minta tidak usah ada wakil, ya sudah tidak apa-apa," ujarnya
Amir Syamsuddin sendiri, lanjut dia, sudah menyatakan pengunduran diri kepada pers pada Rabu (1/2) kemarin. Tapi dengan mundurnya Amir, Timsel takkan mencarikan penggantinya. "Dalam UU disebutkan bahwa Timsel jumlahnya paling banyak 11 orang. Unsurnya terdiri dari pemerintah dan nonpemerintah. Lalu ada ketua dan sekretaris. Memang tak ada wakil ketua," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan dirinya mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua Timsel. Ia menyadari bahwa posisi wakil ketua timsel tidak ada di dalam UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dirinya pun memilih saya mundur sepihak. Dirinya tidak ingin mengganggu kinerja Timsel, apalagi Komisi II DPR mempersoalkan legalitas posisinya itu.(inc/wmr)
|