Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PJMI
Gelar Diskusi Publik BN dan PJMI, 'Jerat Hukum UU ITE Terhadap Pengguna Internet'
2022-09-16 09:17:49
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dampak dan manfaat penggunaan internet disampaikan oleh Andi Warnerin Syaputra. Pasal karet pun tak lupa disampaikan olehnya dapat menjerat pengguna internet atau piranti online. Pasal 27 ayat (3) di Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai 'pasal karet'.

Demikian benang merah dalam Diskusi Publik yang di gelar Barisan Nusantara (BN) bersama Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI), dengan narausmber Andi Warnerin, Rabu (14/9/2022) di-Sekretariat Barisan Nusantara, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Andi Warnerin juga menyampaikan, kemudian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE didalamnya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menurutnya, UU ITE banyak menjerat masyarakat atau netizen dalam menggunakan media sosial. Namun, hal berbeda dengan jurnalis melansir berita untuk kepentingan umum melalui jaringan internet. Meskipun demikian, kata Andi, jurnalis dituntut harus profesional dan bertugas sesuai dengan kode etik.

" Masuk internet banyak kriminal yang kita ketahui banyak transaksi bebas. Kalau dulu ada yang meminta pulsa sekian. Bertapa masif-nya internet, perlu dilakukan regulasi UU ITE kehadirannya terkesan terburu-buru seperti KUHP," jelas Andi yang bergelut di bidang hukum, Rabu (14/9).

Turut di paparkan oleh Andi tentang perbedaan UU ITE dengan KUHP disela-sela diskusi dengan Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) dan Barisan Nusantara (BN) di Jakarta.

Ia menambahkan, Pasal penghinaan kepala negara telah melalui proses moratorium di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 134 terkait penghinaan kepala negara dibatalkan di MK. Berbeda dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, justru menyasar terhadap para aktivis.

Pasal ini berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Selain itu, internet saat ini banyak dimanfaatkan untuk komersial yakni dalam bentuk bisnis online. Kini, para produsen memanfaatkan sarana elektronik untuk memasarkan produk dan langkah tersebut dianggap lebih efektif. Apalagi, transaksi apapun saat ini menggunakan sistem online.

Untuk saat ini, mulai dari pemasaran hingga jasa ojek online semua melalui sarana elektronik. Andi mengungkapkan perkembangan teknologi dan informasi melalui internet dinilai sangat dahsyat.

"Setelah diterbitkan Undang-Undang ITE Pasal 27, 28 menyoal pelaku usaha sengaja tanpa hak memberitakan bohong kerugian konsumen melalui elektronik. Kita dulu belanja di supermarket harga sama dengan di barcode," kata Andi sebagai narasumber.

Beberapa penanggap, peserta dari Persaudaraa Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) dalam kesempatan tersebut, berharap agar dimasa depan keberadaan UU ITE ini tidak lagi diterapkan dengan semena-mena, apalagi untuk membungkam lawan-lawan politik yang bersebarangan.(bh/ras)



 
   Berita Terkait > PJMI
 
  Pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia Resmi Dikukuhkan di Jakarta
  Gelar Diskusi Publik BN dan PJMI, 'Jerat Hukum UU ITE Terhadap Pengguna Internet'
  PJMI Serukan Agar Jurnalis Tetap Menjaga Independensi
  Rapat Kerja dan Buka Bersama PJMI
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2