Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemenkumham
Gerakan Pemuda Marhaenis Menuding Ketidakcermatan Ditjen AHU Kemenkumham Soal Pemblokiran Akses GPM
2022-12-08 22:24:17
 

Ketum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis, Heri Satmoko bersama sejumlah pengurus GPM saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menyayangkan ketidakcermatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI atas pemblokiran akses organisasi GPM.

Ketua Umum DPP GPM Heri Satmoko menyebut, pemblokiran itu dinilai melanggar dan tidak melalui proses aturan hukum yang berlaku.

"(Pemblokiran akun GPM) Nampak bahwa pihak Kemenkumham tidak cermat dan tidak mengindahkan daripada Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 28 tahun 2016 tentang tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum yayasan dan perkumpulan," ujar Ketua Umum DPP GPM Heri Satmoko, di Jakarta, Kamis (8/12).

Menurut Heri, ketidakcermatan pemblokiran akses itu terungkap setelah pihaknya menemukan fakta-fakta yang beredar di lapangan. Berdasarkan fakta dan temuan yang didapat, lanjut Heri, bahwa permohonan pemblokiran justru diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau tak berhak, yakni mantan pengurus/pembina GPM berinisial WT.

"Surat permohonan saudara WT yang tanpa nomor tertanggal 1 Desember 2021 tidak mempunyai legalitas formal, dimana yang bersangkutan bukan lagi sebagai pembina GPM," beber Heri.

Selain itu, Heri juga menyesalkan, pemblokiran oleh pihak Kemenkumham tanpa pemberitahuan resmi kepada DPP GPM sebagaimana diatur dalam pasal 12 Permenkumham No 28 tahun 2016.

"Pemblokiran berdasarkan pasal 12 Permenkumham No 28 tahun 2016, padahal pasal 12 menjawab permohonan seseorang, itupun dalam pasal 12 disebutkan tetap memberikan pemberitahuan kepada pihak terkait. Sampai hari ini pun tidak ada pemberitahuan resmi kepada DPP GPM yang beralamat di Perum Cari Cluster Kav.B1, Jalan Kalicari 1, Pedurungan, Semarang," cetus Heri.

Dijelaskan Heri, sebelumnya GPM telah menggelar Kongres X di Sukarno Center Tampak Siring Bali pada Tanggal 5-6 November 2021. Hasil kongres tersebut, GPM membentuk kepengurusan baru, yang mana juga telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

"Kepengurusan pusat GPM tersebut juga sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan diterbitkannya SK Menkumham RI nomor AHU- 0001761.AH.01.08 Tahun 2021 tertanggal 06 Desember 2021," ungkap Heri.

Sebagai informasi, dari surat jawaban permohonan pemblokiran akses GPM atas WT yang diterbitkan oleh Ditjen AHU dengan nomor AHU.UM.01.01-781 tertanggal 20 Mei 2022 menyebutkan; "Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tertanggal 1 Desember 2021, perihal permohonan pemblokiran Perkumpulan Gerakan Pemuda Marhaenis, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian, telah dilakukan pemblokiran akses Perkumpulan GPM pada sistem administrasi badan hukum (SABH), yang merujuk pada ketentuan pasal 12 Permenkumham No 28 tahun 2016", demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo R. Muzhar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
  Gerakan Pemuda Marhaenis Menuding Ketidakcermatan Ditjen AHU Kemenkumham Soal Pemblokiran Akses GPM
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2