JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) malam. Dalam gugatan ini, Prabowo-Sandi didampingi delapan kuasa hukum.
Pengajuan gugatan ini dipimpin ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto. Selain itu hadir pula koordinator Hashim Djojohadikusumo dan Jubir BPN Andre Rosiade serta sejumlah anggota kuasa hukum.
"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti. Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," jelas Bambang Widjojanto yang dikenal dengan panggilan BW di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Bersama kami Pak Hashim dan ada delapan lawyer," tambahnya
Selain BW, tujuh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yaitu Denny Indrayana, Zulfadli, Doler Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Teuku Nasrullah. Selain delapan kuasa hukum, BW menyampaikan timnya akan diperkuat dengan sejumlah anak muda yang akan berperan sebagai asisten kuasa hukum. Pihaknya sengaja datang malam hari pukul 22.40 WIB sebelum jadwal permohonan sengketa ditutup pada pukul 00.00.
"Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," ujarnya.
Tim BPN datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 22.33 WIB. Saat datang, mereka langsung disambut pendukung dari Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
"Takbir, Allahu Akbar, Takbir, Allahu Akbar," teriak para pendukung yang sudah lama menunggu kehadiran mereka.
Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandiaga ini adalah adanya kecurangan pada pelaksanaan pemilihan pada 17 April 2019.
Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya mencoba merumuskan terkait terjadinya kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.
"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Selain itu, dia meminta, MK bekerja sesuai dengan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa beratap kecurangan itu sudah semakin dahsyat dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inikah Pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," tegasnya.
Kemudian, mantan pimpinan KPK itu mengungkapkan, MK jangan hanya melihat siapa yang mengajukan permohonan gugatan Pilpres 2019 ini. Karena dalam gugatan yang diajukan kubu Prabowo tersebut akan menjadi sorotan masyarakat.
"MK akan diuji apakah dia pantas untuk menjadi satu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masyarakat di masa yang akan datang," tutup Bambang.
Bambang lalu menjelaskan bahwa pada titik inilah permohonan ini menjadi sangat penting untuk disimak. Bambang mengusulkan kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk
memperhatikan dengan sungguh-sungguh proses sengketa Pemilihan Umum yang berkaitan dengan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. "Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan dan bukan justru menjadi bagian dari suatu sikap rezim yang korup," tegas Bambang.
Sementara, Permohonan gugatan sengketa diterima Panitera MK, Muhidin. Muhidin menyampaikan, dalam proses pengajuan sengketa Pilkada, pemohon harus melengkapi dengan permohonan sebanyak 12 rangkap dan juga surat kuasa sebanyak 12 rangkap serta daftar alat bukti permohonan juga harus disiapkan 12 rangkap.
Setelah menerima dokumen permohonan sengketa, tahapan yang akan berlangsung di MK yaitu klarifikasi semua dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dicatat dalam registrasi perkara konstitusi pada 11 Juni.
"Setelah 11 Juni akan disidangkan pertama kali pada 14 Juni dan disebut pemeriksaan pendahuluan," jelasnya.
Dalam sidang perdana, akan menjadi forum khusus untuk pemohon. Pada tanggal 17-21 Juni, akan dilakukan tahapan pemeriksaan persidangan dengan memeriksa substansi atau pokok perkara dengan menghadirkan pemohon maupun pihak termohon serta pihak lain. MK kemudian akan mengagendakan sidang putusan pada tanggal 28 Juni.
"Itulah proses penanganan perkara di MK," kata Muhidin.
MK juga memberi kesempatan bagi tim kuasa hukum jika akan menambahkan alat bukti. Dalam pengajuan permohonan ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa 51 alat bukti.
Sebagai bukti diterimanya permohonan, MK akan menyampaikan dokumen akta pengajuan penerimaan permohonan kepada pemohon. Kemudian pada 11 Juni akan disusul dengan akta registrasi perkara konstitusi.
Sedangkan, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simandjuntak menyampaikan, gugatan dilakukan karena diduga ada korupsi politik yang masif. Karena itulah pihaknya menunjuk mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum.
Awalnya pasangan 02 enggan menggugat ke MK karena tidak percaya dengan lembaga tersebut. Namun, kata Dahnil, pihaknya mendapat desakan dari relawan dan timses.
"Kemudian ternyata ada masukan dari teman-teman di daerah, para relawan, para timses yang mereka rasakan langsung, lihat langsung ada fakta tentang kecurangan masif, korupsi politik yang masif terjadi. Oleh sebab itu karena permintaan desakan teman-teman di daerah yang lihat langsung, karena di luar institusi hukum enggak bisa akhirnya kan tidak ada cara lain selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK,".
Lihat Video Youtube Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Saat Serahkan Berkas ke MK Klik disini.(dbs/rnd/merdeka/bh/sya) |