SAMARINDA, Berita HUKUM - Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur kembali membebaskan dua (2) terdakwa kasus mega Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda yakni Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Samarinda Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya Dwi Hari Winarno.
Kasusnya sebelumnya telah menghebohkan Samarinda hingga Kaltim, akhirnya kini Hakim menjatuhkan vonis bebas dari semua tuduhan yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada, Kamis (21/12).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Joni Kondolele, SH yang mendapatkan perhatian dari ratusan buruh Komura dan keluarganya yang memenuhi semua ruang sidang dan sisi ruang sidang PN Samarinda dan di kawal ketat oleh puluhan Brimob Polda Kaltim tersebut dengan membebaskan kedia terdakwa yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhannya dan mengembalikan semua harta yang disita baik yang bergerak dan yang tidak bergerak," ujar ketua majelis hakim Joni Kondolele dalam amar putusannya.
Majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Joni Kondolele SH, menilai, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli sebagaimana. Selain menuntut 25 tahun penjara juga denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.
Dengan kembali membebasnya Ketua Komura Jafar Abdul Gafar dan Dwi sehingga menjadi catatan tersendiri bahwa ke empat terdakwa kasus mega pungli di pelabuhan yang dinyatakan OTT oleh Mabes Pokri semuanya dibebaskan hakim PN Samarinda, karena sebelumnya pada tanggal (12/12) hakim yang di pimpin Joko juga hakim membebaskan dua terdakwa yaitu Hery Susanto Gun Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Noor Asriansyah alias Elly Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB yang di tuntun Jaksa Penuntut Umum masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun.
Mendengar amar putusan hakim yang menyatakan tidak bersalah yerdakwa Jafar Abdul Gaffar yang mendengarkan dengan berdiri menghadap hakim langsung melakukan sujud syukur di ruang Pengadilan Negeri Samarinda sebagai ucapan rasa sukurnya.
Ucapan takbir dan teriakan histeris dari penjung sidang yang memenuhi ruang sidang yang berusaha menghampiri Gafar juga isakan tangis dari seluruh pendukung kedua terdakwa.
Dengan di putuskan bebas kedua yerdakwa langsung akan meninggalkan Lapas dan Rutan Samarinda.(bh/gaj) |