JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1), Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ia menilai penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.
Berikut utas cuitan Hamdan Zoelva,
1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
2. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiata |