JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemasangan plang segel sita rumah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Djoko Susilo (DS).
"Setelah kemarin melakukan sita rumah, hari ini juga dalam kasus (DS) memasang plang sita, yaitu di Semarang dan Yogyakarta," ujar Johan Budi.
Yang sudah terlaksana baru di Solo, sekarang di Semarang dan Yogyakarta.
"Kotanya sama, namun tempatnya berbeda. Dan tidak benar itu satu rumah satu kota, jadi lebih dari 3 rumah yang disita KPK," tambah Johan Budi.
Saya mengatakan 3 tempat, bukan 3 rumah. Jadi rumah di 3 kota, lebih dari 3 unit rumah yang disita.
Pertama, di Jalan Samratulangi Surakarta, Kelurahan Banjarsari. Kedua, jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Lawean Solo, Ketiga di Langensastra Kidul No. 7, Keempat di Patehan lorno No. 34 dan No. 36 Yogyakarta. Dan kelima, di jalan Bukit golf, Kelurahan Janggli Kecamatan Tembalang, Semarang Jawa Tengah.
"Kita masih menunggu hasil tim validasi KPK yang berkaitan dengan itu. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menunggu dan hormati proses yang sedang dijalankan KPK," kata Johan Budi.
Selain menyita 6 rumah Irjen Djoko Susilo, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap M Nazaruddin, terkait kasus TPPU dan pengadaan Simulator R1 dan R2.(bhc/put) |